Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk kali kedua, sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, Selasa (3/12/2024) kembali ditunda. Penuntutan terpaksa ditunda lantaran jaksa belum juga tuntas menyusun surat tuntutan.
Dalam agenda tuntutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terdakwa kembali mengalami persidangan secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit lantaran jaksa belum membawa surat tuntutan.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang. “Sidang ditunda tanggal 17 Desember, Rabu dua pekan lagi. Terdakwa silahkan kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Sidang dua pekan depan dengan agenda tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup,” tegasnya.
“Hal itu karena memang belum siap. Poinnya itu karena memang belum siap, kami belum menyimpulkan keterangan-keterangan saksi karena harus ada pertimbangan-pertimbangan dari keterangan-keterangan itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.
Pihaknya menepis, penundaan sidang agenda tuntutan JPU hingga dua kali tersebut bukan lantaran perkara tersebut menjadi atensi. Namun menurutnya penundaan lantaran JPU belum siap menyimpulkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
“Tidak ada (atensi, red). Kegiatan tidak hanya satu perkara yang jelas minggu depan sudah. Saya belum bisa menyampaikan (memberatkan atau meringankan), kita lihat alat buktinya. Tuntutan akan sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Artinya fakta di persidangan menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
Yakni dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. [tin/kun]






