Divonis 4 tahun penjara atas kasus pembakaran suami, Polwan Briptu FN memutuskan tidak mengajukan banding. Pertimbangan keluarga dan proses hukum menjadi alasan utama.
KUMPULAN BERITA Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya yang merupakan anggota Polres Jombang, Briptu RDW, divonis 4 tahun.
Untuk kali kedua, sidang lanjutan Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, kembali ditunda.
Sidang lanjutan Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, Senin (25/11/2024) ditunda.
Sidang lanjutan Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW dilanjutkan di PN Mojokerto.
Majelis Hakim PN Mojokerto kembali menggelar sidang Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW.





