Jember (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025 diproyeksikan menembus angka Rp 1 triliun, yakni Rp 1.020.248.648.416. Namun parlemen mengkritik besarnya ketergantungan terhadap pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terlalu standar dan cenderung biasa-biasa saja,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember.
“Kenaikan memang terjadi, tapi itu hanya dikarenakan adanya opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme dana bagi hasil,” kata Nugroho.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membuka peluang pelaksanaan ketentuan pajak daerah dan retribusi saerah untuk mengoptimalkan kemandirian fiskal. Pemkab Jember telah menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), retribusi parkir, dan retribusi pasar.
Khurul Fatoni juru bicara Fraksi Partai Nasdem, mengatakan, kebijakan tersebut sangat mencekik rakyat. :Bahkan berpotensi menaikkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember. Kemudian di mana letak keberpihakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskianan di Jember?” katanya.
Fatoni berharap peningkatan dan optimalisasi PAD melalui upaya ekstensifikasi sumber pendapatan dari pajak dan retribusi tidak menambah beban masyarakat. Nasdem berpendapat ada opsi lain untuk mendongkrak pendapatan selain lewat pajak dan retribusi.
“Jika kita cermati dari peningkatan PAD melalui sektor hasil pengelolaan lekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, hanya mampu memberikan konstribusi sebesar 5,52 persen. Padahal seperti kita ketahui bersama, Pemkab Jember banyak memiliki aset yang belum dikelola dengan baik, banyak aset pemkab Jember yang tertidur,” kata Fatoni.
Fatoni yakin pengelolaan aset ini dapat memberikan kontribusi PAD yang cukup tinggi. “Menaikkan NJOP, BPHTB, dan segala bentuk retribusi bukan sebuah opsi yang perlu dilakukan,” katanya.
Pemkab Jember tak cukup hanya bersandar pada pajak dan retribusi. “Dari tahun ke tahun permasalahan pendapatan hanya itu-itu saja, selalu kesadaran wajib pajak dan kurangnya sumber daya manusia pengelola pajak yang menjadi tumpuan,” kata Fatoni.
“Sampai kapan hal tersebut berlanjut, jika kita hanya menjalankan tugas normatif dan tidak mau berpikir out of the box? Sudahkah terpikir ada solusi konkret dari Pemkab, terutama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk mengatasi hal tersebut agar tidak menjadi permasalah abadi bagi pendapatan di Jember,” kata Fatoni setengah bertanya.
Setali tiga uang, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, pajak dan retribusi tak bisa menjadi tumpuan kenaikan PAD. “Kesadaran masyarakat masih cukup rendah dan cenderung masih ada upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak atau retribusi daerah,” kata Nugroho.
Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat mengatakan, optimalisasi kemandirian fiskal daerah di Kabupaten Jember adalah melalui penguatan sistem perpajakan daerah dengan tiga strategi.
“Pertama, mendorong kemudahan berusaha di daerah. Kedua, mengurangi retribusi atas pelayanan wajib, dan ketiga, melakukan sinergi pemungutan pajak daerah dengan provinsi dan pemerintah kabupaten,” kata Imam, dalam sidang paripurna pembahasan APBD 2025, di gedung DPRD Jember, Selasa (19/11/2024) malam.
Imam mengatakan, semangat pemungutan pajak daerah adalah pembayaran pajak yang dilakukan berdasarkan potensi subjek dan objek pajak itu sendiri. “Artinya beban pajak setiap wajib pajak berbeda satu sama lain, sehingga pemungutan pajak sesuai potensi adalah memberikan keadilan kepada masyarakat. Beban yang ditanggung masyarakat sebagaimana sesuai dengan paraturan perundang- undangan,” katanya.
Namun Pemkab Jember masih perlu bekerja keras untuk mengoptimalkan dan menyosialisasikan kesadaran membayar pajak dan retribusi. Imam Hidayat sendiri mengakui banyak wajib pajak yang menghindari pembayaran pajak, khususnya pada jenis pajak yang dipungut yang berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, antara lain PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), BPHTB, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
“Solusi konkret Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengatasi kesadaran wajib pajak dan kurangnya SDM pengelola pajak adalah melakukan inovasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Strategi yang kita kembangkan adalah pungutan pajak berbasis digital yang kami meyakini bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama akan berjalan efektif dan efesien di tengah masyarakat,” kata Imam.
Pengawasan berbasis manual dilakukan dengan cara pemeriksaan pajak dan uji petik objek pajak. “Sedangkan pengawasan berbasis digital dilakukan dengan memasang dengan alat monitoring pajak, yang saat ini telah terpasang di 409 wajib pajak yang tersebar di wilayah Kabupaten Jember,” kata Imam.
Kegiatan ini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan didukung Bank Jatim. “Dampak positifnya sudah dapat dirasakan dengan adanya progres yang signifikan dari sektor PBJT,” kata Imam.
Imam mengatakan, pemungutan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah memiliki keterbatasan atas objek pemungutan. “Tidak semua sektor dapat dipungut pajak daerah dan retribusi daerah, apabila tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hukuman Keuangan Pusat dan Daerah,” katanya.
Pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah, pertanian, dan pariwisata, menurut Imam, perlu dibuat sasaran yang lebih konkret agar sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku. “Kami sependapat bahwa perlu strategi yang lebih seseuai dengan kondisi saat ini dalam rangka memungut pajak dan retribusi,” katanya.
“Namun semangat keberlanjutan usaha sebagai pilar utama sesuai sistem perpajakan daerah perlu tetap terjaga secara seimbang. Di sisi lain untuk menjaga sektor UMKM, Pertanian dan pariwisata tetap berkembang menjadi tugas pemerintah daerah,” tambah Imam.
Imam juga siap mengevaluasi tarif NJOP dan BPHTB, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. “Kami sepakat dan akan terus melakukan terobosan – terobosan dalam mengamankan dan memanfaatkan aset daerah,” katanya. [wir]






