Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keduanya menggantikan anggota yang meninggal dunia dan mengajukan pengunduran diri karena pindah.
Proses PAW sekaligus pelantikan anggota PPS digelar di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. PAW dua anggota PPS yang di PAW tersebut yakni alm Sutaryono Ketua PPS dari Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang dan Achmad Suhadak ARW anggota PPS Desa Wunut, Kabupaten Mojoanyar.
Jumadi menggantikan Ketua PPS Desa Kebontunggul, alm Sutaryono, sedangkan anggota PPS Desa Wunut, Ayu Tifani menggantikan Achmad Suhadak ARW. Achmad Suhadak ARW mengundurkan diri karena pindah domisili di Blitar dan bekerja di Blitar sehingga tidak sanggup melaksanakan tugas.
Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, dua anggota PPS diganti karena memang keduanya tidak memenuhi syarat dan mengajukan pengunduran diri. “PAW PPS yang dilantik merupakan calon PPS sebelumnya menduduki nomor urut di bawahnya,” ungkapnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, keduanya menduduki nomor urut di bawahnya saat pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Pihaknya memastikan kedua anggota PPS yang dilantik tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol).
“Kami sebelumnya telah memerintahkan ke PPK untuk proses klarifikasi pada anggota PPS telah dilantik tersebut dan kami pastikan anggota PPS baru ini tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota parpol dan telah memenuhi beberapa syarat lainnya,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 912 Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto di GOR Gajah Mada, Minggu (26/5/2024) lalu. Sebanyak 912 anggota PPS akan bertugas di 304 desa se-Kabupaten Mojokerto.
Mereka akan ditugaskan dalam Pemilihan Bupati dan Gubernur Jawa Timur pada, 27 November 2024 mendatang. Sedangkan untuk gaji PPS jika mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, Ketua Rp1,5 juta, anggota sebesar Rp1,3 ribu, Sekretaris Rp1,150 juta dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.050.000 per bulan. [tin/but]






