Malang(beritajatim.com) – Seluruh pengembang perumahan wajib di Kota Malang diimbau untuk menyerahkan lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyebut, PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemkot Malang. Sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.
“Melihat arti penting dari penyerahan PSU, maka setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU. PSU ini seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat,” ujar Iwan, Kamis (7/11/2024).
Jika PSU sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah. Sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah,” lanjutnya.
Iwan mengungkapkan bahwa penyerahan PSU bersifat wajib karena telah diatur melalui sejumlah regulasi baik di pusat maupun daerah. Diantaranya pada pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013 ynag mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU.
Menurut Iwan, tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Karena PSU telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.
“PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain,” ujar Iwan.
Pemkot Malang meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk mempercepat penyerahan PSU. Diantaranya dengan menggelar Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utiljtas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di Malang Creative Center, Kamis (7/11/2024).
“Karena itulah ini dilakukan satu dorongan secara terus menerus supaya PSU ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu di Kota Malang utamanya semuanya sudah clean and clear. Karena PSU itu harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini,” ujar Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Erik menyebut bahwa pengelolaan PSU mengalami problematika kompleks. Dia menyebut Pemkot Malang telah menyusun Perda PSU pada 2013 karena saat itu warga yang komplain.
“Ini berangkat dari keprihatinan saya pada saat itu, bagaimana supaya PSU Kota Malang itu bisa tertata, terkontrol, dan terpelihara. Karena banyak masyarakat yang komplain ke kami. Misalnya, jalannya lubang, jalannya belum terpelihara, dan setelah kami turun kesana ternyata PSU-nya belum terserahkan, belum tercatat sebagai aset pemerintah,” ujar Erik. [luc/suf]






