Surabaya (beritajatim.com) – Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiharto membenarkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Benar, kita melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya,” ujar Windhu dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Tetapi, Windhu enggan menjelaskan lebih lanjut soal kaitan penangkapan tersebut dengan kasus apa. “Terkait detail perkaranya, nanti Kejagung yang akan menjelaskan,” ucap Windhu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim tersebut adalah HA, ED dan M.
Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Infonya ketiga hakim dibawa ke Polda Jatim. Didapati uang diduga suap di apartemen Hakim Heru di kawasan Jalan Tidar.
Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujar sumber tersebut.
Humas PN Surabaya masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Ditelepon tidak diangkat, di whatsaap tidak merespon. [uci/beq]







3 Komentar
Hahahaha gajinya kurang banyak harusnya ratusan juta atau satu milyar makanya demo pdhal sudah sejak dulu aparat hukum gampang disuap sudah bukan rahasia lagi memang mental kere dan amoral menjadi akar KKN dinegeri ini
Jika Pak Harto masih hidup,mungkin beliau akan tertawa melihat realita ini. Dulu beliau dilengserkan dg dalih krn KKN….
sekarang?
yaa.. biasane dr proses