Ngawi (beritajatim.com) – Diduga melanggar cuti kampanye, 41 Anggota DPRD Ngawi dilaporkan ke Bawaslu Ngawi. Daroini salah seorang Praktisi Hukum Ngawi melayangkan laporan ke Bawaslu Ngawi pada Senin (14/10/2024)
“Dugaan ini terkait dengan tidak adanya surat izin cuti yang dilampirkan oleh para Anggota DPRD Ngawi masa jabatan 2024-2029, yang terdaftar sebagai bagian dari Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ngawi di KPUD Kabupaten Ngawi,” terang pria yang lekat disapa Gus Mundir itu.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, para Anggota DPRD yang merupakan pejabat daerah di kabupaten/kota diwajibkan untuk mengajukan surat izin cuti jika terlibat dalam kegiatan kampanye. Bukti berupa Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye dan SK Anggota DPRD telah disertakan dalam laporan tersebut,” tambahnya.
Sebanyak 41 anggota DPRD Ngawi yang terlibat dalam Tim Kampanye tidak melampirkan surat izin cuti saat penyerahan SK Tim Kampanye kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Gus Mundir telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, laporannya dikembalikan untuk diperbaiki.
“Saya sudah memperbaiki Formulir laporan A1 dalam hal peristiwa/uraian kejadian dan elengkapi serta merinci bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran agar sesuai dengan yang didalilkan,” kata Gus Mundir.
Pun, laporannya kali ini sudah diterima pihak Bawaslu. Dia meyakini, bukti-bukti kali ini sudah lengkap sehingga dia mengharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporannya tersebut. [fiq/beq]






