Bangkalan (beritajatim.com) – Proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mendapat keluhan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan notaris.
Perubahan aturan yang dianggap sering terjadi membuat proses sertifikasi tanah menjadi lebih lambat, sehingga menghambat kelancaran investasi di daerah tersebut.
Zaiful Imron Mustafa, salah satu developer properti di Bangkalan, menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut mempengaruhi penerbitan sertifikat tanah.
“Perubahan aturan ini mengharuskan seluruh proses dilakukan ulang, mulai dari pengukuran hingga penetapan ulang. Ini jelas memberatkan kami para pengusaha developer,” ungkap Zaiful, Kamis (10/10/2024).
Senada dengan Zaiful, Agung Teguh Sutanto, seorang notaris di Bangkalan, turut mengeluhkan lambatnya proses akibat perubahan regulasi ini. Menurutnya, banyak berkas yang terhambat dan menumpuk di BPN.
“Prosesnya jadi lambat. Investor bahkan harus ke BPN untuk melakukan penghapusan data lama. Padahal, ketika masih menggunakan sistem analog, prosesnya justru lebih cepat. Kami berharap BPN segera memberikan solusi untuk mempercepat proses sertifikasi,” jelas Agung.
Menanggapi keluhan ini, Mowo Prabowo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bangkalan, menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara nasional.
“Setiap aturan baru telah melalui tahap sosialisasi, baik di tingkat kepala kantor maupun kasi. Jadi, tidak ada perbedaan aturan di BPN Bangkalan dengan daerah lain di Indonesia,” ujar Mowo.
Mowo menambahkan bahwa sosialisasi terhadap aturan baru telah dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan, meski ada penyesuaian yang perlu dilakukan oleh pengguna layanan. [sar/ian]






