Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban menemukan sejumlah pendaftar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kabupaten Tuban merupakan anggota Partai Politik (Parpol).
Komisioner Bawaslu Tuban Abdul Mundlir menuturkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tuban bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) beserta Jajaran Panitia Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Tuban pada tanggal 30 September sampai 02 Oktober 2024 terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS Se-Kabupaten Tuban.
“Hasil pengawasan dengan cara pencermatan pada nama-nama calon anggota KPPS yang ditempel di masing-masing papan pengumuman PPS Se-Kabupaten Tuban terdapat anggota Parpol,” tutur Abdul Mundlir. Minggu (06/10/2024).
Adapun berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban ditemukan beberapa anggota parpol, pengurus parpol dan tim pemenangan paslon atau tim kampanye diantaranya
1. Kecamatan Widang : 11 anggota parpol
2. Kecamatan Tuban : 9 anggota parpol
3. Kecamatan Tambakboyo : 11 anggota parpol
4. Kecamatan Soko : 10 anggota parpol
5. Kecamatan Singgahan : 2 anggota parpol
6. Kecamatan Senori : 15 anggota parpol dan 1 pengurus parpol
7. Kecamatan Semanding : 3 anggota parpol
8. Kecamatan Rengel : 9 anggota parpol
9. Kecamatan Plumpang : 8 anggota parpol dan 1 saksi parpol
10. Kecamatan Parengan : 15 anggota parpol, 3 saksi parpol dan 2 tim kampanye
11. Kecamatan Palang : 10 anggota parpol
12. Kecamatan Montong : 3 anggota parpol
13. Kecamatan Kerek : 16 anggota parpol
14. Kecamatan Merakurak : 12 anggota parpol
15. Kecamatan Jenu : 14 anggot parpol, 1 saksi parpol
16. Kecamatan Jatirogo : 1 anggota parpol
17. Kecamatan Grabagan : 5 anggota parpol
18. Kecamatan Bangilan : 18 anggota parpol
“Total ada 172 anggota parpol, satu pengurus parpol, 5 saksi parpol, 2 tim kampanye, jadi jumlah seluruhnya ada 180,” terang Abdul Mundlir.
Pria yang akrab disapa Mundlir ini telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban untuk yang pertama dilakukan klarifikasi kepada calon Anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik, pengurus partai politik, saksi pada Pemilu Tahun 2024, dan Tim Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Tuban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedua memastikan calon anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik dalam sipol dapat membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan anggota parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Lalu, yang ketiga apabila terdapat calon anggota KPPS yang terbukti secara sah menjadi anggota Partai Politik, pengurus Partai Politik, saksi pada Pemilu Tahun 2024, dan Tim Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar KPU Kabupaten Tuban menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [ayu/aje]
![Bawaslu Tuban Temukan 180 Anggota Calon KPPS Dari Partai Politik Komisioner Bawaslu Tuban Abdul Mundlir [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG_3588-1.jpeg)





