Surabaya (beritajatim.com) – Kasus tindak pidana yang melibatkan anak tengah menjadi perhatian masyarakat. Belakangan, sering terdengar berita anak-anak terlibat dalam kasus pemerkosaan atau tindak pidana lainnya.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Anak Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna menyebut, pelaku dan korban tindak pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Undang-undang ini mengutamakan konsep proporsionalitas terhadap anak. Sanksi pidana tetap penting untuk memberikan efek jera, namun hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Amira menjelaskan bahwa untuk pelaku anak, ada sejumlah kategori sanksi, termasuk pembinaan. Pembinaan ini harus dilakukan melalui koordinasi hakim dengan balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak.
Undang-undang juga mengatur sanksi berdasarkan umur dan beratnya tindak pidana. Amira menegaskan, pembinaan ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Jika ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, pelaku anak dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Untuk anak di bawah 12 tahun, Amira mengatakan bahwa upaya diversi dapat dilakukan. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, dengan catatan tetap memperhatikan beratnya tindak pidana sesuai undang-undang.
Dari perspektif kriminologi, kata Amira, tindak pidana biasanya dilakukan berdasarkan kehendak bebas. Namun, untuk anak, lingkungan sekitar sangat mempengaruhi tindak pidana yang dilakukan.
“Tindak pidana anak tidak hanya bergantung pada peradilan. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan bermain anak sangat penting dalam mencegah perilaku menyimpang. Semua aspek tersebut perlu berperan aktif dalam pencegahan,” pungkasnya. [ipl/kun]






