Blitar (beritajatim.com) – Pasangan bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba membantah bahwa berkas pendaftarannya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar karena kurang lengkap dan belum adanya tanda Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekretaris Tim Kampanye Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba menegaskan bahwa kemarin tidak ada berkas yang dikembalikan oleh KPU Blitar. Seluruh berkas pasangan Mas Ibin-Elim tersebut juga sudah lengkap.
Bahkan terkait tanda terima LHKPN, pasangan ini juga telah menerimanya. Namun pasangan Paslon Mas Ibin-Elim belum bisa mengupload lantaran Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum dibuka.
“ Kemarin itu tidak ada berkas pendaftaran yang dikembalikan oleh KPU, semua berkas kita sudah lengkap termasuk soal tanda terima LHKPN sudah kita terima tinggal upload saja. tolong diluruskan,” ucap Arif Kurniawan, Sekretaris Tim Kampanye Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, Jumat (6/9/2024).
Tim kampanye Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba menegaskan bahwa semua berkas paslonnya telah lengkap hanya ada 2 surat yang dinyatakan belum benar. Salah satu berkas yang belum benar tersebut adalah LHKPN.
Namun, sejatinya bukti tanda terima LHKPN dari KPK telah diterima oleh pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Tanda terima itu diterima Paslon Mas Ibin-Elim Tyu Samba pada Senin (2/9/2024) kemarin, sehingga belum bisa diupload di Silonkada.
“ Ini lo surat tanda terima LHKPN sudah kami terima dari KPK tapi kan Aplikasi Silonnya kan belum dibuka oleh KPU jadi kami belum bisa mengupload. Kami tegaskan semua berkas kami sudah lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Blitar memberikan statemen bahwa berkas pendaftaran kedua pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar dikembalikan lantaran belum lengkap dan perlu dilakukan perbaikan. Dalam rilisnya KPU menyebut bahwa salah satu berkas yang belum lengkap adalah terkait LHKPN.
Namun statement tersebut langsung dibantah oleh pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Menurut tim kampanyenya, pada Kamis (5/9/2024) kemarin, pihaknya diundang dalam rangka pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar tahun 2024.
“ Jadi kemarin itu kami diundang bukan diberikan pengembalian berkas namun pemberitahuan hasil. Kami tegaskan berkas kita lengkap,” pungkasnya. [owi/aje]






