Sumenep (beritajatim com) – Tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan penjualan/pembelian tembakau Madura di Kabupaten Sumenep, meminta gudang-gudang yang melakukan pembelian tembakau petani, melakukan tera legal pada timbangan yang dipergunakan.
“Ini demi memberikan kepastian, baik kepada pembeli maupun penjual. Alat timbangan harus di tera legal oleh UPT Metrologi,” kata Ketua Tim monitoring, M. Ramli, Senin, 2 September 2024.
Ia menjelaskan, untuk kepentingan tersebut, petugas dari UPT Metrologi Sumenep telah pro aktif turun langsung ke gudang tembakau, melakukan pengecekan timbangan yang dipergunakan.
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari petugas metrologi. Timbangan di cek langsung, ditera secara legal. Dan layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” tandasnya.
Selain kewajiban untuk tera legal timbangan, Ramli juga mengingatkan beberapa hal yang harus dipatuhi para pemilik gudang tembakau. Diantaranya soal penentuan harga.
Sesuai Perbup nomor 29 dan 30 tahun 2024, pihak gudang wajib menempelkan di dinding, harga tembakau yang diberlakukan. Kemudian mempublikasikan harga tersebut melakui media massa. “Patokan harganya adalah titik impas yang sudah ditetapkan Pak Bupati,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan titik impas tembakau 2024 naik dibanding 2023. Kenaikan titik impas atau break even poin (BEP) tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep nomor 188/252/KEP/435.013/2024.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, titik impas tembakau tahun 2024 untuk tembakau gunung adalah Rp 66.983, naik Rp 11.483 dibanding 2023. Sedangkan untuk tembakau tegal Rp61.604, naik Rp14.604 dibanding tahun lalu, dan titik impas tembakau sawah Rp46.142, naik Rp6.142 dibanding 2023.
“Pengusaha dalam melakukan pembelian tembakau petani, harganya harus mengacu pada titik impas yang telah ditetapkan. Itu adalah harga minimal. Harga pas-pasan. Tentu saja diharapkan pabrikan bisa membeli di atas harga titik impas,” kata Ramli yang juga Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, dalam Perbup pembelian tembakau itu, juga disebutkan bahwa untuk poster atau contoh tembakau yang diambil, apabila transaksi gagal, maka poster wajib dikembalikan. Sedangkan apabila transaksi disepakati, maka poster wajib masuk ke timbangan yang akan dibeli.
“Kemudian untuk tikar, potongannya maksimal 3,5 kg. Kemudian tikar yang digunakan harus tikar produksi Sumenep. Ini sebagai bentuk pemberdayaan UMKM setempat,” paparnya.
Ramli berharap para pengusaha bisa mematuhi aturan-aturan dalam Perbub tersebut. Apabila pihak pengusaha atau pabrikan mengabaikan aturan tersebut, maka tim monitoring akan merekomendasikan penjatuhan sanksi.
“Sanksinya bisa sanksi administratif berupa teguran. Apabila tetap tidak ditunaikan, maka kami merekomendasikan sanksi berikutnya berupa penutupan sementara hingga pencabutan ijin,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Ramli, dari hasil monitoring ke sejumlah gudang, pihaknya melihat ada itikad baik pihak pabrikan atau pembeli tembakau petani untuk mematuhi aturan-aturan tersebut.
“Kami secara rutin akan melakukan pemantauan selama musim tembakau ini. Tidak hanya pada satu dua gudang, tapi kalau memungkinkan pada semua gudang di Sumenep yang melakukan pembelian,” ungkapnya.
Tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan penjualan/pembelian tembakau Madura di Kabupaten Sumenep terdiri atas berbagai unsur, yakni organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, LSM, media, dan Gapoktan tembakau.(tem)za






