Surabaya (beritajatim.com) – Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Timur pada 14 Agustus lalu telah memicu beragam respons, terutama dari kalangan petani tembakau dan para ahli.
Perda KTR yang disahkan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok. Namun, di sisi lain, peraturan ini juga berpotensi berdampak pada sektor pertembakauan yang menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan masyarakat Jawa Timur, khususnya di daerah-daerah penghasil tembakau seperti Bojonegoro.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disetujui oleh DPRD Jatim dalam rapat paripurna secara terbuka. Perda KTR yang dinisiasi Bapemperda DPRD Jatim dipimpin dan disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, serta Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Suko Widodo, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair) menegaskan jangan sampai Perda KTR ini sekadar menjadi peraturan di atas kertas sehingga sulit diterapkan secara konsisten.
“Ketika Perda KTR sudah disahkan, maka lembaga-lembaga di dalamnya harus menunjukkan komitmen menjalankan aturan itu. Sebelum menjalankan law enforcement harus ada sosialisasi. Jangan terjadi lagi perubahan,” ujarnya di Surabaya. Dosen senior FISIP Unair ini menekankan bahwa masyarakat pasti patuh, mau diatur, asalkan aturan yang sudah lahir benar-benar dilaksanakan secara transparan dan menitikberatkan pada solusi.
“Seperti ada kegamangan, kurang greget dalam menjalankan Perda KTR ini. Lembaga yang punya otoritas dalam menjalankan peraturan ini dan yang berkaitan dengan material regulasi ini harus punya rencana kerja sampai Perda KTR ini benar-benar implementatif dan efektif. Ini yang harus dikomunikasikan terbuka. Perda KTR ini soal implementasi,” tegasnya.
Sukowidodo juga mengingatkan bahwa kualitas sebuah regulasi dapat dilihat dari efektivitas implementasinya. Menurutnya, Perda KTR Jatim yang lahir saat ini seharusnya benar-benar melewati serangkaian proses kajian yang mendalam dan melibatkan serta mengakomodir masukan semua pihak. “Jadi, sekarang harusnya tidak maju mundur. Ketika sudah diketok, harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Otoritas harus menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan publik dalam penyusunan hingga pelaksanaan Perda KTR ini,” katanya.
Imam Wahyudi, Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro, berharap Perda KTR Jatim yang telah disahkan segera disosialisasikan. Menurutnya, para petani tembakau saat ini membutuhkan kepastian dan perlindungan di tengah musim panen yang berlangsung.
“Jangan sampai peraturan yang ada, termasuk Perda KTR Jatim ini jadi aturan yang mengkhawatirkan bagi petani. Sepengamatan saya, yang namanya peraturan seharusnya kan setelah disahkan, disosialisasikan ke seluruh masyarakat, termasuk petani. Lalu implementasinya dilihat, apakah efektif atau tidak, dan kemudian dievaluasi,“ kata Imam.
Imam mengutarakan seharusnya pemerintah dapat lebih jeli melihat efektivitas Perda KTR ini mengingat Bojonegoro sebagai salah satu daerah sentra tembakau yang ditopang oleh pertanian dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Jawa Timur.
“Apa pun peraturannya, tentu tidak boleh serta merta dan semena-mena. Bagi petani yang terutama adalah keberlangsungan mata pencahariannya dapat terjaga. Ketika ada peraturan, seperti Perda KTR Jatim, tentu sedikit banyak akan berdampak pada penghidupan petani yang menggantungkan sumber sawah ladangnya pada tembakau,” tambah Imam.
Untuk diketahui, tahun ini luas area tanam tembakau di Bojonegoro, Jawa Timur ditargetkan meningkat 12.800 hektare. Jumlah luasan tersebut lebih besar dibandingkan pada 2023, yakni 11.898 hektare. [rea/ian]






