Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) sedang mendalami dugaan pelanggaran etik yang melibatkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam penyelidikan ini, KY telah memeriksa 15 saksi, termasuk tiga hakim yang terlibat dalam sidang kasus tersebut, yaitu Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota).
Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengungkapkan bahwa selain ketiga hakim tersebut, pihaknya juga telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, saksi ahli, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Joko, materi pemeriksaan berfokus pada laporan keluarga almarhum Dini mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). KY juga menindaklanjuti temuan-temuan internal mereka.
“Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dan kami tidak dapat mempublikasikan hasilnya,” jelas Joko.
Setelah proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut, KY akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran KEPPH atau tidak. “Keputusan ini akan dirilis paling lambat akhir Agustus,” tambahnya, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa Ketua PN Surabaya telah memastikan bahwa majelis hakim telah melaporkan putusan bebas tersebut sebelum dibacakan.
Jika terbukti adanya pelanggaran, hasil dari rapat pleno KY akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami menargetkan hasil rapat pleno ini akan keluar paling lambat akhir bulan Agustus ini,” pungkasnya. (ted)






