Jember (beritajatim.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional sudah menerbitkan persetujuan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044. Namun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganggap uji publik belum cukup.
Alasan ini yang mendasari Fraksi PPP menolak diselenggarakannya sidang paripurna persetujuan bersama raperda tersebut, Jumat (16/8/2024) kemarin. Sidang paripurna yang sudah dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD Jember akhirnya dibatalkan berdasarkan rapat pimpinan parlemen dengan pimpinan fraksi-fraksi.
“Memang sudah ada rapat lintas sektor dan sudah dilakukan uji publik. Tapi menurut kami uji publik itu masih belum cukup. Masih belum mewakili 2,6 juta masyarakat Jember,” kata Ketua Fraksi PPP Ikbal Wilda Fardana, ditulis Minggu (18/8/2024).
Pemerintah Kabupaten Jember sudah mengundang sejumlah organisasi kemahasiswaan dan organisasi non pemerintah untuk membahas itu. “Tapi mereka masih banyak yang belum tahu maksud Rancangan Perda RTRW tersebut,” kata Ikbal.
Atas dasar inilah Fraksi PPP berharap uji publik dilaksanakan lagi sebelum menetapkan perda tersebut. “Berbicara Jember mungkin ada keterwakilan dari wilayah selatan, barat, timur, dan utara. Apalagi wilayah selatan masyarakatnya majemuk. Ada petani dan pengusaha tambak. Kita perlu duduk bersama agar ketika perda ini disahkan tidak jadi persoalan,” kata Ikbal.
Ikbal menyebut sejumlah hal yang masih kurang dalam Raperda RTRW Jember. “Terkait mitigasi bencana, di situ mash belum tertuang. Kemudian terkait dengan peta kebencanaan, juga masih belum bisa dibaca dengan mudah oleh masyarakat. Terkait pertambangan, yang dimunculkan hanya eksisting. Potensi belum nampak,” katanya.
Ikbal menyadari, pemerintah pusat memberikan tenggat penetapan raperda menjadi perda sampai 22 September 2024. Jika tak juga ditetapkan hingga tanggal tersebut, maka bupati akan menerbitkan peraturan kepala daerah untuk menggantikan perda itu.
Namun dengan masa jabatan anggota DPRD Jember 2019-2024 yang akan berakhir pada 21 Agustus 2024, Ikbal menyebut persetujuan bersama raperda itu terlalu dipaksakan. “Harapan kami, perda ini tetap bisa disetujui bersama. Kalau memang tidak bisa, mau tidak mau, harus memakai peraturan bupati (perbup),” kata Ikbal.
Ikbal berharap pimpinan DPRD Jember bisa menyampaikan kondisi di Jember kepada pemerintah pusat. “Barangkali pemerintah pusat bisa memberikan ruang untuk membahas. Kemarin saya sempat menyampaikan di forum Panitia Khusus (Pansus), RTRW ini kan kepentingan bersama. Jadi kita harus duduk bersama,” katanya.
Ikbal tidak ingin Perda RTRW menimbulkan persoalan ketika disahkan. “Dan lagi-lagi masyarakat menyalahkan DPRD yang membuat perda tersebut. Maka itu, kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin semua masyarakat di Jember, sesuai keterwakilan, bisa duduk bersama, termasuk sahabat-sahabat mahasiswa,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua Pansus IV Tabroni menyebut, pembatalan sidang paripurna persetujuan bersama RTRW tidak kontekstual dengan urutan proses penetapan Perda RTRW yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Menurut Tabroni, persoalan-persoalan terkait RTRW, temasuk masalah kerawanan bencana, seharusnya dibicarakan pada saat pembahasan di DPRD Jember sebelum mengikuti pertemuan lintas sektor di Jakarta pada Juli kemarin.
Berdasarkan regulasi, sebelum pembahasan lintas sektor, DPRD Jember diberi waktu sepuluh hari kerja untuk membahas Raperda RTRW bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Namun pada saat itu tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mengusulkan untuk menggelar rapat membahas hal tersebut, termasuk dengan mengundang aktivis mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. “Teman-teman sibuk kampanye pemilu,” kata Tabroni.
Kepala Dinas Cipta Karya Jember Rahman Anda juga menegaskan, konsultasi publik sudah dilakukan berkali-kali. “Bahkan konsultasi publik dilakukan tiga kali pada 2022,” katanya. Total pesertanya 210 orang.[wir]






