Sumenep (beritajatim.com) – Pemkab Sumenep menetapkan titik impas tembakau 2024 naik dibanding 2023. Kenaikan titik impas atau break even poin (BEP) tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep nomor 188/252/KEP/435.013/2024.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, M. Ramli menjelaskan, kenaikan besaran titik impas tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya dari sisi analisis usaha, dengan memperhatikan biaya produksi.
“Biaya produksi ini cukup banyak komponennya. Diantaranya bahan, baik bibit, pupuk, pestisida, tikar, dan tali. Kemudian mempertimbangkan juga upah pekerjaan mulai persiapan, menanam, memelihara, memanen, hingga pasca panen,” katanya, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan, dari beberapa indikator itu, bisa ditentukan berapa pendapatan kotor dan pendapatan bersih para petani tembakau. “Dari situ akhirnya muncullah besaran titik impas tembakau. Dengan catatan biaya tetap seperti investasi tanah, kemudian tenaga yang dikeluarkan, ini diabaikan,” paparnya.
Sesuai Keputusan Bupati, titik impas tembakau tahun 2024 untuk tembakau gunung adalah Rp 66.983, naik Rp 11.483 dibanding 2023. Sedangkan untuk tembakau tegal Rp 61.604, naik Rp14.604 dibanding tahun lalu, dan titik impas tembakau sawah Rp 46.142, naik Rp 6.142 dibanding 2023.
“Karena namanya titik impas, tentu saja itu sekedar patokan pas-pasannya. Sekedar tidak rugi. Tetapi kami tentu saja berharap agar pihak pabrikan bisa membeli tembakau petani di atas titik impas tersebut,” ucap Ramli.
Namun demikian, ia menyadari sepenuhnya bahwa pemerintah daerah tidak punya kekuatan untuk memaksa pabrikan membeli tembakau petani dengan patokan titik impas tersebut, mengingat tembakau adalah komoditas dengan perdagangan bebas.
“Jadi jangankan menjatuhkan sanksi. Memaksa agar pabrikan membeli dengan harga yang sudah ditetapkan ini saja kami tidak bisa. Titik impas ini sekedar patokan jual beli untuk acuan bagi petani dan pabrikan. Harga yang terjadi di pasaran, itu sangat bergantung dengan kualitas tembakau,” terangnya. [tem/suf]






