Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, melakukan hitung ulang surat suara di KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No1-3, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jumat (21/6/2024).
Hitung ulang tersebut berdasar Putusan Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya di 15 TPS berbeda di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, yakni Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo.
Proses hitung ulang tersebut sengaja dilakukan di Surabaya, salah satu alasan penting yakni dalam rangka mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusifitas daerah.
“Demi mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas daerah, atas arahan dari KPU RI serta hasil koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Bawaslu Jawa Timur, Hitung Ulang dilakukan di provinsi,” kata Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur, Miftahur Razaq, Kamis (20/6/2024) kemarin.
Bahkan dalam proses pemindahan kotak suara di Gedung Logistik Pemilu KPU Pamekasan, Jl Raya Tlanakan, Pamekasan, juga dikawal ketat pihak keamanan dan disaksikan oleh sejumlah pihak di Pamekasan, mulai dari KPU, Bawaslu, serta perwakilan saksi hingga ketua partai politik (parpol) di Pamekasan.
“Namun perlu juga kami pastikan jika proses pemindahan kotak suara sesuai dengan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu berjalan dengan optimal,” sambung mantan Komisioner KPU Sampang, Madura.
Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, saat ini proses sosialisasi pelaksanaan penghitungan surat suara ulang pasca putusan MK Nomor 261-01-12-15 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, digelar di Surabaya. [pin/beq]






