Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut pengesahan peraturan daerah mengenai pesantren oleh DPRD dan bupati tak ubahnya sebuah hadiah bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember yang bahu-membahu menyelesaikan proses penetapan raperda fasilitasi pesantren menjadi perda,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi, Rabu (12/6/2024).
Hendy juga berterima kasih kepada Bupati Hendy Siswanto yang menyetujui perda itu. “Kita pernah punya raperda, tapi bupati tidak mau tanda tangan, ya akhirnya tidak jadi,” kata Ayub tertawa.
Perda berjudul Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu diprakarsasi PKB. “Ini salah satu bentuk hadiah. Komitmen bahwa kita bersama-sama ingin pesantren menjadi soko guru pendidikan maupun peradaban di Kabupaten Jember,” kata Ayub.
Kehadiran Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren membuat Undang-Undang Pesantren bisa dilaksanakan di Jember. “Ini komitmen pemerintah daerah bersama DPRD yang ingin pesantren mendapatkan anggaran yang semestinya sama dengan lembaga pendidikan yang lain,” kata Ayub.
“Selama ini pada saat pemerintah mau membantu pembangunan pesantren, pasti terkendala teknis aturan. Hari ini dengan perda ini, maka pemerintah daerah wajib hukumnya memberikan anggaran dalam Perubahan APBD 2024 atau A{BD 2025, karena cantolan hukumnya sudah ada,” kata Ayub, meminta bupati untuk segera membuat peraturan bupati sebagai tindak lanjut perda.
Menurut Ayub, seharusnya perda ini bisa selesai pada 2023. “Tapi sepertinya terkendala aturan, yang akhirnya baru bisa diselesaikan sekarang. Ini kado terindah untuk kalangan pesantren,” katanya.
Dengan lahirnya perda ini, Ayub berharap pada masa mendatang pesantren diperlakukan adil. “Kalau dulu kewajiban anggaran pendidikan 20 persen dari APBD bukan untuk pesantren, tapi untuk lembaga pendidikan formal. Padahal pesantren ini soko guru. Jadi nanti otomatis ada standardisasi,” katanya.
Ayub mendukung pembentukan tim fasilitasi sebagaimana amanat perda tersebut. “Di situlah nanti ditentukan kebutuhan setiap pesantren. Setiap pesantren kan berbeda-beda kebutuhannya. Kalau tanpa UU dan perda pesantren, kan yang dipakai UU Sistem Pendidikan Nasional. Tidak cocok,” katanya. [wir]






