Partai Kebangkitan Bangsa berharap bupati segera menerbitkan peraturan kepala daerah yang menerjemahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
KUMPULAN BERITA perda pesantren
Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut pengesahan peraturan daerah mengenai pesantren oleh DPRD dan bupati tak ubahnya sebuah hadiah bagi masyarakat.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pesantren menjadi perda, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Senin (10/6/2024).
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Dana Abadi Pesantren yang sudah dibahas sejak Juli 2022, hingga kini belum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Raperda ini merupakan turunan dari
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.
Jember (beritajatim.com) – Naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih…
Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, memerintahkan fraksi di DPRD setempat agar segera…






