Jember (beritajatim.com) – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) diperbarui. Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menargetkan capaian penerimaan bisa di atas 80 persen dari target kurang lebih sebesar Rp 90 miliar.
Perbaruan tarif PBB-P2 ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Selain tarif dalam komponen rumus perhitungan, PBB-P2 juga telah mengakomodir Nilai Jual Kena Pajak (NJKP),” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah di gedung DPRD Jember, Jumat (7/6/2024).
Pemerintah daerah telah mengakomodasi rumus perhitungan terbaru penetapan PBB-P. “Di dalamnya terdapat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Hendy.
Dari formulasi perhitungan besaran PBB-P2 jika dibandingkan ketetapan tahun 2023 dan 2024, tidak terdapat kenaikan pokok ketetapan pajak PBB-P2 Tahun 2024. “Namun dari penerapan NJOP PBB-P2 yang telah digunakan jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuain menurut wajib pajak, mekanisme pengajuan keberatan dan pengurangan tetap tersedia bagi wajib pajak,” kata Hendy.
Saat ini Tim Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sedang melaksanakan distribusi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 tahun 2024. “Kami juga memberikan sosialisasi dan pemahaman berkaitan dengan penerapan NJOP tahun ini,” kata Hendy.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana berharap pemberlakuan tarif baru ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Langkah ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” katanya.
“Namun demikian, kenaikan tarif ini perlu diiringi dengan langkah strategis lain untuk memastikan efektivitasnya. Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci untuk menghindari potensi kebocoran dan melesetnya target PAD,” kata Ikbal.
Ikbal mengingatkan, pembaruan tarif menjadi beban finansial untuk rakyat Jember. “Kami berpesan jangan sampai karena target kepentingan menaikkan PAD masyarakat yang mendapat dampaknya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto berharap Pemerintah daerah segera melakukan pemuktahiran NJOP berdasarkan data luasan tanah, ukuran, bangunan sesuai kondisi dan perkembangan peraturan terbaru. Hal ini bertujuan untuk tidak membuat rakyat bingung. [wir]






