Pasuruan (beritajatim.com) – Mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani menjadi daftar ke delapan tersangka Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Khasani diamankan Kejari pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 08.30 WIB atas kasus dugaan pemotongan insentif ASN.
Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya penangkapan mantan Kepala BPKPD ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua bukti. Kedua bukti ini didapatkan dari ratusan saksi yang telah diperiksa.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai yang didapatkan dari kantor pelaku. Uang yang disitanya tersebut berkisar Rp 400 juta yang diambil dari potongan pegawai BPKPD sebesar 10 hingga 15 persen.
“Hari ini kami mengamankan pelaku bernama Akhmad Khasani yang setelah menaikkannya dari penyelidikan ke pentidikan. Tersangka langsung kami bawa ke rutan Bangil untuk menghindari adanya barang bukti atau larinya pelaku,” kata Agung.
Sebelum dilakukan penahanan, tiga hari sebelumnya, Khasani telah dilakukan pemeriksaan sebagai seorang saksi. Kemudian setelah melakukan beberapa prosedur, Kejaksaan akhirnya memanggil Khasani sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pemotongan insentif.
Agung juga mengatakan bahwa Khasani sendiri diamankan karena telah melakukan kesalahan dengan dasar gratifikasi. Sehingga dirinya dikenakan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi.
Pasal yang dikenakan oleh Khasani yakni Pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 12 huruf (f) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2003.
“Ini merupakan prosedur yang sangat cepat bagi kami karena hanya memerlukan waktu lima bulan. Mulai bulan Januari lalu kami memeriksa tersangka dengan status saksi, dan kemudian naik dengan status tersangka,” tambahnya.
Saat ditanya terkait tersangka lainnya dan juga total insentif yang dipotong, Agung masih belum buka suara. Dirinya hanya mengatakan bahwa hal tersebut nanti akan terbuka pada fakta persidangan.
Diketahui sebelumnya pada Maret 2024 lalu, Khasani telah mengundurkan diri untuk pensiun dini sebagai Kepala BPKPD. Pengunduran dirinya tersebut tak mentup kemungkinan Khasani terlepas dari jeratan Kejari Kabupaten Pasuruan. [ada/aje]






