Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Ngawi mengungkap empat kasus peredaran pil koplo dalam operasi yang digelar sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026, dengan total barang bukti mencapai 1.233 butir obat keras dan empat tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus pil koplo Ngawi tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kasus pertama terungkap pada 27 Februari 2026 di pinggir jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan barang bukti 28 butir pil koplo tanpa merek.
Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus kedua di pinggir Jalan Raya Ngawi–Caruban, tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Tersangka berinisial MARR alias Ipin ditangkap dengan barang bukti 49 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.
Sehari kemudian, 28 Februari 2026, pengungkapan dilakukan di wilayah Mantingan, tepatnya di jalur Solo–Ngawi, Dusun Pule. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tersangka FDS alias Bacin dengan barang bukti terbesar, yakni 681 butir pil koplo berbagai jenis.
Kasus keempat diungkap pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Polisi menangkap tersangka berinisial BIR dengan barang bukti 475 butir obat keras, termasuk pil koplo serta obat lain seperti Alprazolam, Atarax, dan Riklona.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [fiq/beq]






