Lubuk Linggau (beritajatim.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menangani kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Korban yang menjadi korban rudapaksa oleh kakeknya yang berusia 63 tahun, tetangga korban, mendapatkan penanganan menyeluruh dari Kemensos, baik dari segi medis maupun sosial.
Mengetahui kasus ini dari media, Kemensos segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Polres Lubuk Linggau, Dinas Sosial setempat, Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, dan lain-lain. Tim Kemensos pun langsung melakukan asesmen untuk memahami kondisi korban lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Berdasarkan hasil asesmen, Kemensos melalui Sentra Dharma Guna Bengkulu memberikan intervensi psikososial dan memfasilitasi keperluan medis korban di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau. Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun dilakukan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Pekerja sosial dan penyuluh sosial Sentra Dharma Guna Bengkulu memberikan terapi relaksasi dan CBT (Cognitive Behavioral Therapy). Selain itu, Kemensos juga memfasilitasi pendampingan psikologis oleh psikolog klinis RSUD Siti Aisyah,” kata Kepala Sentra Dharma Guna Syam Suryani dalam laporannya kepada Menteri Sosial.
Meskipun masih belia, korban menunjukkan ketangguhannya. Pasca kejadian traumatis yang dialaminya, korban sempat merasa malu, sedih, dan takut. Namun, saat ini korban merasa senang karena banyak pihak, termasuk Kemensos, yang memberikan perhatian kepadanya.
Selain intervensi medis dan hukum, Kemensos juga akan membantu pendidikan korban. Korban yang putus sekolah saat kelas 4 Sekolah Dasar ini bertekad untuk melanjutkan pendidikannya melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A karena usianya yang tidak memungkinkan untuk mengulang Sekolah Dasar.
Melihat kondisi keluarga korban yang tergolong pra-sejahtera, Kemensos pun tidak luput memberikan perhatian. Ayah korban yang bekerja sebagai buruh harian di kebun karet hanya memiliki penghasilan rata-rata Rp 800.000 per bulan, sedangkan ibunya bekerja sebagai pengepak kerupuk dengan penghasilan rata-rata Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per minggu. Penghasilan tersebut harus digunakan untuk menafkahi korban dan keempat saudaranya.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga korban, Kemensos memberikan bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa pemenuhan nutrisi, kebutuhan dasar, alat kebersihan diri, sandang, dan perlengkapan kamar. Selain berbagai bantuan tersebut, Kemensos juga akan terus memantau proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kemensos berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan bantuan kepada korban kekerasan, serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap para pelakunya. [ADV/aje]






