Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) salah satu anggota berinisial Bripka W. Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep.
Upacara dipimpin Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, dihadiri oleh pejabat utama, Kapolsek jajaran Polres Sumenep, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep.
“Upacara PTDH ini diselenggarakan secara ‘in absentia’ atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” terang Wakapolres Sumenep, Senin (29/04/2024).
Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Ini juga merupakan kebijakan pimpinan, karena yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dalam sidang kode etik Polri, Bripka W terbukti telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga. Bripka W terbukti telah menterlantarkan keluarganya.
“Ini melanggar kode etik profesi Polri. Karena itu, kami terpaksa melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, sebagai upaya mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri,” tegas Wakapolres.
Setelah upacara PTDH, maka yang bersangkutan telah beralih status dari yang anggota Polri di Polres Sumenep, kini kembali sebagai anggota masyarakat.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri bisa melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada. Semoga ini tidak terjadi lagi pada anggota Polri Polres Sumenep yang lain,” tutur Wakapolres.
Ia juga mengajak anggota Polres untuk bersama-sama mengevaluasi kinerja, perilaku, dan tutur kata yang selama ini dilakukan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat atau tidak.
“Masyarakat mendambakan sosok anggota Polri bisa melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan baik,” ucapnya. [tem/aje]






