Sumenep (beritajatim.com) – Aipda FH, anggota Polres Sumenep, resmi dipecat secara tidak hormat setelah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam proses evaluasi internal yang berlangsung beberapa waktu terakhir. Pemecatan tersebut diumumkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sumenep, yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda. Tindakan ini menjadi langkah penegakan disiplin sekaligus penguatan reformasi birokrasi di tubuh Polri.
“PTDH ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah kami lakukan sesuai PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Polri,” kata Rivanda, Selasa (18/11/2025).
Upacara PTDH berlangsung tanpa kehadiran Aipda FH. Seremonial penegakan disiplin tersebut ditandai dengan pemberian tanda silang merah pada foto yang bersangkutan oleh Kapolres, sebagai simbol bahwa status keanggotaannya di institusi telah dicabut. Praktik simbolik seperti ini umumnya digunakan Polri sebagai penegasan terhadap keputusan final pemutusan hubungan dinas.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tandas Rivanda.
Kapolres menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan hanya bentuk penegakan aturan, melainkan komitmen institusi untuk menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya dan dicintai masyarakat. Menurutnya, setiap anggota harus menjaga perilaku, sikap, dan tutur kata di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap pelayanan keamanan.
Ia juga mengajak seluruh anggota Polres Sumenep melakukan evaluasi diri dan meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” ucapnya.
Dengan keputusan ini, Aipda FH secara resmi beralih status dari anggota Polri menjadi masyarakat umum. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel mengenai pentingnya kepatuhan terhadap etika profesi serta konsekuensi hukum dan moral atas setiap pelanggaran. [tem/beq]






