Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengajak warganya untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan PPh.
Batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi semakin dekat, yaitu 31 Maret 2024. Jangan sampai kesibukan menjelang mudik dan libur Lebaran membuat Anda lupa lapor SPT!
Laporkan SPT tepat waktu dan nikmati mudik yang tenang tanpa rasa pusing pajak. Bayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi aktif Anda dalam membangun Surabaya dan Indonesia.
“Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun (Ini teman, lihat. Saya juga sudah bayar pajak. Ayo semua warga Surabaya bersama membangun Kota Surabaya, membangun Indonesia) dengan membayar pajak tepat waktu.” ucap Eri Cahyadi.
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Berbagai layanan dan informasi tersedia untuk membantu warga Surabaya lapor pajak dengan mudah.
Contoh layanan yang tersedia:
- Konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, dan area publik strategis lainnya.
- Panduan pelaporan online melalui sosial media.
- Website www.pajak.go.id untuk informasi perpajakan terkini.
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan bantuan langsung.[rea]






