Blitar (beritajatim.com) – Penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Blitar masih marak terjadi. Terbaru Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kesamben Kabupaten Blitar, menangkap satu truk yang memuat puluhan gelondong kayu jati curian.
Diduga kayu jati yang dibawa oleh truk ini merupakan curian dari hutan RPH Ringinrejo BKPH Kesamben. Kayu jati curian dari kawasan hutan tersebut rencananya akan dijual ke luar daerah Blitar.
“Saya kemudian segera merapat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penghadangan. Lalu sekitar jam 13.00 WIB, truk bermuatan kayu jati tersebut lewat selatan Pasar Bantengan Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar, dan seketika itu kami hentikan. Setelah saya periksa bersama-sama, ternyata benar mengangkut kayu jati,” kata Asper/KBKPH Kesamben, Mujiono, Sabtu (02/03/24).
Kasus ini terungkap setelah BKPH Kesamben Kabupaten Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penjualan kayu jati hasil curian. Setelah diintai, petugas perhutani langsung melakukan penghadangan.
Disitulah ditemukan, kayu jati yang merupakan hasil curian. Petugas perhutani pun langsung berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk proses hukum lanjutan.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 08.15 WIB, kami melakukan lacak balak ke hutan di wilayah RPH Ringinrejo BKPH Kesamben bersama-sama KRPH dan mandor. Kami menemukan tunggak yang identik dengan barang bukti sebanyak 3 pohon,” imbuhnya
Dari hasil penyelidikan, kayu-kayu yang dibawa di truk tersebut identik dengan tunggak pohon jati yang hilang dicuri orang. Total ada 17 pohon kayu jati yang hilang dicuri.
“Kami sudah melaporkan hasil lacak balak ke Polres Blitar. Dan informasinya sudah ada saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Secara terpisah, ADM Perhutani KPH Blitar Andy Iswindarto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini juga telah menyerahkan temuan kayu hasil curian tersebut ke Polres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kita laporkan ke APH (Polres Blitar). Proses selanjutnya di sana,” kata Andy.
Kasus ilegal loging atau pembalakan liar memang masih marak terjadi di Blitar. Bahkan beberapa waktu lalu kasus pembalakan liar di kawasan hutan ini juga melibatkan seorang kepala desa.
Kini kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar. Informasi terakhir saat ini kasus tersebut telah naik tahapannya dari penyelidikan ke penyidikan. (owi/ted)






