Pasuruan (beritajatim.com) – Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan ada dua dapil yang terdapat suarat suara yang tertukar surat. Surat suara tertukar tersebut berada di dapil 5 yakni Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Pandaan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan bahwa surat suara yang tertukar itu merupakan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari petugas yang ada di lapangan.
“Ada surat suara yang tertukar, di dapil 5 padahal itu merupakan surat suara dapil 6. Kecamatan Purwosari ada 198 surat suara dan di Kecamatan Purwodadi ada 232 surat suara,” katanya, Rabu (14/2/2024).
Namun sampai saat ini Bawaslu sendiri masih belum mengetahui surat suara yang tertukar di dapil 6 berada di Kecamatan mana. Dirinya juga mengatakan bahwa jika ada surat suara yang sudah tercoblos akan menyulitkan oetugas yang ada di lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Zainul Faizin mengatakan bahwa hal tersebut sudah ditangani oleh tim yang ada di lapangan. Faizin sapaan akrannya ini mengatakan bahwa KPU sudah menyiapkan mekanisme khusus.
Diantaranya dengan mengambilkan dengan TPS lainnya hingga syaratnya terpenuhi. “Begitu pula dengan yang beda dapil, nanti juga akan diambilkan di TPS sekitar, lintas desa, maupun lintas kecamatan,” jelas Faizin.
Saat ditanya terkait surat suara yang sudah tercoblos, Faizin enggan memberikan komentar mendalam. “Kita tunggu nanti aturannya,” tutupnya. (ada/ted)






