Magetan (beritajatim.com) – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan diduga meninggal dunia karena kelelahan (sebelumnya ditulis sakit). Wanita 41 tahun bernama Rita Setiyaningsih itu meninggal usai mendapatkan perawatan di RSAU dr Efram Harsana pada Senin (12/2/2024) pukul 04.05 WIB.
Sunarso (43) sang suami membenarkan jika istrinya memiliki riwayat penyakit hipertensi. Dia menduga, istrinya kelelahan. Lantaran, selain bertugas sebagai KPPS, Rita juga bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan.
“Pagi kerja sampai sore, kemudian malamnya rapat. Nah, sebelum meninggal itu, malam rapat di rumah Ketua KPPS, nah saat itu pingsan. Langsung saya bawa ke RSAU dr Efram Harsana. Sampai pukul 04.05 WIB, gak sadar dan meninggal dunia,” kata Sunarso, Selasa (13/2/2024).
“Ya saya menduga kelelahan ya. Karena memang paginya kerja, dan malamnya itu rapat,” lanjut Sunarso.
Rita meninggalkan tiga orang putri, dua diantaranya masih duduk di bangku sekolah. Sementara, putra pertamanya sudah bekerja.
Diketahui, Seorang PNS Bagian Umum Setdakab Magetan sekaligus anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 014 Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan meninggal pada Senin (12/2/2024).
Rita Setiyaningsih meninggal usai sempat menjalani perawatan di RSAU dr Efram Harsana. Lurah Maospati Indra Ariesta Ardy mengatakan, bahwa warganya itu memang PNS dan bertugas sebagai KPPS menjelang Pemilu 2024 ini.
Sejak Jumat (9/2/2024), Rita menjalankan tugas sebagai KPPS, pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, Rita berkumpul untuk menulis dan memilah C Pemberitahuan warga yang memilih di TPS 014 sejumlah 285.
Hari Sabtu 10 Februari 2024 Pagi sekitar jam 10.00 mengantar undangan C Pemberitahuan ke warga DPT TPS 014 di sekitar jalan Pandan dan jalan Merbabu.Lalu hari Minggu 11 Februari 2024 jam 09.00 menghadiri Simulasi Sirekap dari PPS Kelurahan Maospati, jam 19.30 mengembalikan C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan di rumah ketua KPPS bersama dengan anggota KPPS dan Linmas untuk Rapat serta menandatangani SP) KPPS.
“Pada jam 21.00 saudara Rita mengalami pusing tangan sebelah kanan kaku dan tangan kiri lemas, bicaranya sudah tidak jelas lalu tidak sadarkan diri dan dibawa ke UGD RSAU Efram Harsana, dan pada pukul 04.00 pagi dini hari tanggal 12 Februari 2024 dinyatakan meninggal dunia dì RSAU Efram Harsana,” kata Indra, Senin (12/2/2024).
PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) itu sempat menjabat sebagai pengadministrasi persatran sejak 1 Desember 2003 hingga 2 Januari 2017. Kemudian, menjabat sebagai pengadministrasi keuangan mulai 3 Januari 2017 sampai akhir hayatnya.
“Meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak,” pungkas Indra. [fiq/beq]






