Surabaya (beritajatim.com) – Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastian Nugroho, SH.,MH menyebut persidangan yang digelar di PN Surabaya wajib digelar secara offline atau terdakwa didatangkan ke persidangan. Hal itu karena Pandemi Covid-19 sudah berakhir.
“Penerapan sidang online itu, diberlakukan karena adanya bencana Pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan sehingga Kejaksaan Agung menerbitkan Perma Nomor: 4 Tahun 2020,” ujar Bastian.
Namun, dengan berakhirnya Pandemi Covid-19 sebagaimana adanya Peputusan Presiden (Keppres) Nomor: 17 Tahun 2023, menurut Sebastian seharusnya persidangan harus dilakukan secara tatap muka (offline).
“Dengan keluarnya Keppres itu, Pemerintah sudah menyatakan kalau Pandemi Covid-19 sudah berakhir dan seharusnya persidangan terutama pada hukum pidana, dilakukan dengan tatap muka,” tambahnya.
Persidangan online yang masih digerapkan hingga saat ini, Bastian menegaskan sangan merugikan semua pihak, baik terdakwa, penuntut umum maupun hakim. Karena selama ini masih banyak terjadi kendala sehingga sangat tidak efektif.
Bastian juga menegaskan, dalam sidang hukum pidana, terdakwa wajib dihadirkan dimuka persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP Ayat (6) Tahu. 2009 untuk dapat didengarkan keterangannya kesaksiannya secara objektif.
“Terdakwa wajib dihadirkan didepan persidangan apalagi dalam pemeriksaan saksi. Kenapa, mungkin ada keterangan yang tidak berkesesuaian serta pembuktian pada barang bukti. Pemeriksaan pumbuktian itu tidak hanya diperiksa secara Formal saja, tapi juga secara formil, apa ada kesesuaian . Oleh karena itu terdakwa harus dihadirkan,” tegasnya.
Masih memberlakukan persidangan secara online, Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menyatakan masih mengacu pada Perma Nomor: 4 Tahun 2020, menurut Sebastian saat ini sudah tidak dalam keadaan darurat.
“Faktanya sekarang sudah tidak ada Covid-19, seharusnya kembali kepada aturan persidangan dimana terdakwa wajib dihadirkan untuk terciptanya rasa keadilan,” ungkapnya.
Disinggung keluarnya Keppres Nomor: 17 Tahun 2023 apa tidak secara otomatis menggugurkan Perma tersebut, Sebastian menegaskan secara fakta diberbagai tempat sudah diberlakukan sidang secara tatap muka.
“Memang Perma itu dikeluarkan oleh Yudikatif sementara Keppres dikeluarkan oleh Eksekutif. Dengan situasi Negara yang sudah bebas dari Pandemi sebagaimana menjadi acuan, Mahkamah Agung Wajib mengeluarkan Perma baru untuk menggugurkan Perma yang sudah dikeluarkan,” punbkasnya. [uci/ian]






