Pacitan (beritajatim.com) – Tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan remaja di Kabupaten Pacitan, Ayuk Findi Antika, terancam hukuman mati. Polisi menjerat Ayuk yang merupakan tetangga korban di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, dengan pasal pembunuhan berencana
“Ayuk kita tetapkan tersangka dari kasus pembunuhan dengan diracun sianida ini. Dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).
Ayuk disangkakan merencanakan pembunuhan kepada remaja laki-laki berusia 14 tahun tersebut. Sebab, sebelumnya tersangka Ayuk membeli racun sianida itu secara online lewat salah satu marketplace.
Pembunuhan itu dilakukan untuk menghambat pelaporan keluarga korban atas kejadian pencurian buku tabungan dan ATM milik ibu korban.
“Pertama tersangka itu mencuri, lalu melakukan pembelian racun sianida. Ayuk merencanakan untuk melakukan pembunuhan keluarga korban, untuk menutupi kejadian pencurian yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Motif tersangka membunuh remaja di Pacitan dengan meracuni dengan sianida, tidak lain karena ingin menutupi kejahatan pencurian yang dia dilakukan sebelumnya.
Sebab, tersangka merasa sangat khawatir ketika ibu korban melaporkan perihal kehilangan buku tabungan, ATM dan identitas kependudukannya ke Polsek Sudimoro.
Tersangka tidak ingin aksi pencuriannya itu terkuak oleh pihak kepolisian. Menurutnya tersangka, dengan melakukan pembunuhan itu, nantinya akan menghambat laporan pencurian yang dialami ibu korban. [end/beq]






