Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pencurian ayam di Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro mendapat banyak sorotan. Pasalnya, dalam kasus itu pelapor merupakan kepala desa (kades) yang melaporkan warganya karena diduga mencuri ayam jago yang menjadi lambang kemenangan saat Pilkades, Jumat (26/1/2024).
Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah mengatakan, sebelum masuk ke ranah hukum, pihaknya mengaku sudah pernah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi stakeholder terkait. Namun, ditolak oleh pelaku, Suyatno.
Ayam yang dicuri pelaku itu menurutnya sangat berarti karena menjadi lambang kemenangan dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) 2023 lalu. Ayam tersebut diperoleh dari guru spiritualnya. Sehingga, Siti Kholifah mengaku hafal betul dengan ciri-ciri fisik ayam yang dipatok harga sebesar Rp4,5 juta.
Harga ayam tersebut merupakan sesuai surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dihitung dari nilai kerugian yang dialami oleh kepala desa.
Siti Kholifah mengaku untuk mendapatkan ayam tersebut tidak mudah. Ciri fisik ayam itu berbeda dibanding ayam pada umunya. “Ayamnya ada ciri khasnya sendiri, tidak mudah mendapatkan ayam itu, berkokoknya aja tidak sama dengan ayam lain, bukan sembarang ayam,” ujarnya.
Sementara Mohamad Agus Nur Zakaria anak pertama terdakwa pencurian ayam Suyatno, ? mengatakan bahwa bapaknya mendapatkan ayam tersebut dibeli dari Pasar Dander pada 2022 lalu. Saat itu juga, ayam milik Kades Pandantoyo hilang dan mencurigai Suyatno adalah pelakunya.
Agus mengatakan bapaknya dipaksa mengakui bahwa ayam yang telah dibeli di Pasar Dander Bojonegoro adalah ayam yang dicuri dari sang kades. “Karena tidak merasa melakukan perbuatan itu, kami tolak permintaan untuk mengakui bahwa ayam tersebut adalah ayam yang di dapatkan dari hasil mencuri,” terangnya.
Kasus dugaan pencurian yang dialami Suyatno itu terjadi pada akhir tahun 2022. Sebelum memasuki masa persidangan, pelaku sempat menjalani tahanan luar dengan malakukan laporan setiap minggunya. Hingga akhirnya pada 10 januari 2024, kemudian Suyatno ditahan di Mapolres Bojonegoro.
Agus menambahkan, setiap harinya ayahnya bekerja sebagai petani dan memelihara ayam. Meski demikian, Agus mengaku tidak pernah kesulitan ekonomi sehingga tuduhan yang diajukan Kades Pandantoyo dinilai salah. Ia berharap agar keadilan bisa ditegakan, sehingga ayahnya bisa berkumpul kembali bersama keluarga.
Sementara diketahui, kasus dugaan pencurian ayam itu kini sudah masuk proses persidangan. Sidang pertama digelar pada Rabu (24/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan. [lus/kun]






