Blitar (beritajatim.com) – Laporan awal dana kampanye (LADK) 14 partai politik (parpol) ditolak KPU Kabupaten Blitar. Ini lantaran belasan parpol peserta pemilu yang dimaksud belum melengkapi berkas yang wajib dilampirkan di dalam web Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Mereka diberi waktu hingga 12 Januari untuk melakukan perbaikan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa mengungkapkan, hingga batas waktu pengumpulan pada 7 Januari lalu, ada 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Bumi Penataran melaporkan LADK. Dari jumlah tersebut hanya empat parpol yang memenuhi syarat dan berkas dinyatakan lengkap oleh KPU. Yaitu, PDIP, PAN, Partai Buruh, dan PKN.
“Usai batas waktu input LADK, kami langsung melakukan verifikasi laporannya pada 8 Januari. Hasilnya, ada 14 parpol yang kami kembalikan laporannya untuk diperbaiki. Karena ada ketidaksesuaian data dan ada parpol belum buat rekening khusus kampanye,” ujar Hadi Santosa, Jumat (12/1/2024).
KPU, lanjut Hadi, juga mendapati adanya ketidaksesuaian data di beberapa parpol. Salah satunya terkait adanya ketidakcocokan data caleg. Selain itu, pihaknya juga mengatakan banyak parpol yang belum membuat atau menginput rekening untuk kampanye.
Padahal, pada 5 Januari lalu, KPU sudah menggelar bimbingan teknis kepada parpol peserta Pemilu 2024. Salah satu agenda yang dibahas soal dana kampanye. Hadi menilai bahwa saat bimbingan teknis memang semua parpol memperhatikan arahnya untuk pelaporan dana yang cukup vital dalam pemilu. Dimungkinkan, parpol tidak sempat melengkapi data dan membuat rekening.
“Kami mengundang lagi parpol yang laporan dana kampanyenya dikembalikan pada Selasa (9/1) lalu. Kami menyampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Harapannya proses perbaikannya bisa lancar. Paling penting, pelaporan ini harus jujur,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki dana kampanye paling besar dari tiga partai lain yang sudah melaporkan dana kampanye yakni, sebanyak Rp380 juta dan saat ini sudah terpakai Rp156 juta. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk jasa kampanye caleg dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Lalu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memiliki dana kampanye sebesar Rp1,27 juta dan masih terpakai Rp11 ribu saja. Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki dana Rp100 ribu dengan pengeluaran sebesar Rp7.500.
Sementara itu, tidak ada nominal anggaran yang diinput oleh Partai Buruh karena tidak memiliki caleg pada Pemilu 2024. Namun, KPU tetap mewajibkan partai ini untuk melaporkan LADK.
Hadi berharap parpol dapat melaporkan dana kampanye secara jujur dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Sebab, LADK diterapkan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Maka dari itu, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh lembaga keuangan.
“Data yang kami terima masih laporan awal. Karena kampanye masih terus berproses. Hasil laporan dana kampanye ini dapat selesai nanti setelah pemilu. Sepekan usai pemilu akan kami sampaikan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit,” tuturnya.
Sementara itu, proses distribusi logistik dari KPU pusat hampir sepenuhnya rampung. KPU Kabupaten Blitar sudah menerima seluruh jenis surat suara yang akan digunakan pada 14 Februari nanti. Yakni, surat suara pilpres, pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPD.
Terakhir, KPU menerima surat suara DPRD provinsi pada Senin (8/1/2024) malam. Jumlahnya 977.521 lembar dan langsung dilakukan sortir lipat. Proses ini ditarget selesai pada 15 Januari mendatang.
Pantauan beritajatim.com, kondisi di kantor KPU Kabupaten Blitar kemarin tidak seramai biasanya. Karena semua petugas sortir lipat dialihkan di gudang logistik KPU di Desa Pojok, Kecamatan Garum.
“Saat ini petugas sortir lipat sudah 200 orang. Karena kami ingin cepat selesai. Untuk logistik yang belum diterima, di antaranya formulir dan sampul. Pengadaannya masih menunggu dari pusat,” tutupnya. [owi/beq]






