Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang guru ngaji di Pamekasan, inisial MS (48) tega mencabuli bocah berusia 11 tahun inisial ER di sebuah yayasan di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
MS akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, di rumahnya di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Selasa (9/1/2024) kemarin. Khususnya pasca adanya laporan dari korban bersama saksi.
“Saat ini MS diamankan di Mapolres Pamekasan, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Personel Polres Pamekasan Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Berdasar pengakuan korban dan saksi, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan tersangka sekitar November hingga Desember 2023. “Berdasar pengakuan korban, tersangka melakukan aksi tidak senonoh saat subuh,” ungkapnya.
“Kami meyakini korban ini tidak akan berbohong, seperti yang disampaikan psikolog saat memeriksa korban. Apalagi kondisi korban juga berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Akibat aksi nekat dan tidak senonoh tersebut, tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [pin/kun]






