Ponorogo (beritajatim.com) – Tercatat ada 40 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tetangga yang terjadi di Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung Ponorogo pada malam tahun baru 2024. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di jalanan rumah korban Sunyoto (50). Adegan pelaku Prasetyo (24) dalam rekonstruksi di jalanan itu pun mengundang warga sekitar untuk mendekat melihat.
“Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, ada 40 adegan yang diperagakan di TKP pembunuhan di jalanan rumah korban Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Prasetyo, Jumat (05/01/2024).
Mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu menjelaskan bahwa fakta dari rekonstruksi itu, sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Adegan penganiayaan terjadi pada titik nomor adegan 9 hingga 38. “Jadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terkadi pada titik nomor 9 hingga 38 adegan,” katanya.
Ryo menambahkan bahwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, saat pelaku melakukan pemukulan di kepala. Yakni dengan batang besi dengan panjang kurang lebih 60 centimeter. Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku kembali ke rumahnya dan pamit kepada orangtuanya. “Setelah membunuh, pelaku kembali ke rumah untuk pamit ke orangtuanya. Kemudian pelaku ke sawah untuk memenangkan diri,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kronologis pemuda di Kabupaten Ponorogo bunuh tetangganya itu, berawal saat pelaku yang bernama Prasetyo (24) sedang merayakan malam pergantian tahun di depan rumahnya Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung. Pelaku merayakan tahun baru itu dengan pesta minum minuman keras (miras) dengan teman-temannya.
Setelah pesta selesai, mereka pun membubarkan diri dengan pulang ke rumah masing-masing. Hal yang sama juga dilakukan pelaku, masuk ke rumahnya. Di dalam rumah, pelaku yang terpengaruhi oleh minuman beralkohol itu, teringat akan perbuatan korban, yakni Sunyoto (50) terhadap ibunya. Ya, menurut pengakuan pelaku, korban sering membuat perkara dengan ibunya terkait dengan masalah sengketa tanah.
Korban mencabut batas patok tanah yang penancapannya sudah diukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diketahui oleh pihak desa. Tindakan itulah yang sering membuat ibu pelaku dengan korban sering bersitegang. Bahkan terkait masalah itu, membuat ibu pelaku sakit-sakitan, dan belum lama ini masuk rumah sakit.
“Motifnya ya sakit hati, perlakuan korban selama ini terhadap ibu pelaku. Ya terkait masalah tanah, tepatnya batas patok tanah yang dimiliki oleh ibu korban dan pelaku,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. (end/kun)






