Ngawi (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi komentar di salah satu platform media sosial telah dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas dukungan terhadap salah satu paslon.
Berikut ini dasar hukum dam Sanksi dari pemerintah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Bentuk/Jenis Pelanggaran
Sosialisasi/Kampanye di Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Dasar Hukum
Pasal 9 angka 2 UU 5/2014. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 11 huruf c PP 42/2004- Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok. maupun golongan.
Sanksi Hukuman
Sanksi Moral Pernyataan Secara Tertutup/Pernyataan Secara Terbuka
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral selama proses demokrasi lima tahunan ini.
“Netralitas berarti tidak memihak, tidak terpengaruh, dan tidak berat sebelah. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terganggu karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” kata Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).
Anas menegaskan, ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional saat pesta demokrasi akan menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, disebutkan bahwa Pegawai ASN harus menjaga netralitas. Netralitas di sini artinya tidak berpihak pada pengaruh apapun dan tidak mendukung kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. (ted)






