Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau biasa disebut inkracht. Proses pemusnahan ini berlangsung di Halaman Belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada pagi hari Selasa (19/12/2023) yang dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari), Abdi Reza Fachlewi.
Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 162 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam rentang waktu Juli hingga November 2023. Di antaranya terdapat 467,63 gram sabu-sabu, 18.112 butir pil koplo merek Logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan 479 buah pil dextro.
Adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan termasuk 105 botol pestisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown, serta 133 botol minuman keras (miras). Selain itu, sebanyak 870.800 batang rokok tanpa pita cukai, 339 buah petasan, 25 buah handphone, 11 buah timbangan elektrik, dan beberapa barang lainnya juga turut dimusnahkan.
Menurut Kajari Reza, sesuai dengan keputusan Pengadilan, ada tiga jenis perlakuan negara terhadap barang bukti. Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua, BB dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekonomis yang akan dilelang dan hasilnya disetor kepada negara. Ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.
“Ada jenis perlakuan negara terhadap barang bukti yang berhasil diamankan. Sedangkan yang saat ini kami lakukan yakni barang bukti kami rampas dan langsung dimusnahkan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, jumlah BB yang dimusnahkan saat ini lebih sedikit dibandingkan dengan BB yang disita dari penindakan pada semester pertama. Kajari Reza menegaskan bahwa mayoritas dari barang bukti yang berhasil disita adalah narkoba seperti shabu-shabu dan obat keras.
Oleh karena itu, Reza memperingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia menekankan bahwa narkoba terbukti merusak syaraf tubuh, mengganggu kesehatan, dan membuat hidup tidak bisa berjalan normal.
“Stop berurusan dengan narkoba. Mari kita bersama-sama berantas narkoba untuk menjaga agar kehidupan kita tetap normal dan terhindar dari penyakit atau ketergantungan,” harapnya. [ada/beq]






