Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.668.341. Angka ini meningkat Rp 112.679 dibandingkan UMK 2023 yang ditetapkan Rp 2.555.662.
“Serikat pekerja berusaha agar para buruh mendapatkan kesejahteraan lebih baik. Tapi kita harus patuh pada regulasi yang sudah ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kami menggunakan pedoman yang sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Suprihandoko, ditulis Kamis (30/11/2023).
Setelah dikalkulasi berdasarkan rumus yang ditentukan, menurut Suprihandoko, ada tiga opsi koefisien, yakni 0,1, 0,2, dan 0,3. “Opsi 0,1 ada kenaikan di bawah Rp 100 ribu. Opsi 0,2 ada kenaikan Rp 100 ribu sekian. Kemudian yang 0,3, kenaikannya Rp 112 ribu sekian,” kata Suprihandoko.
Menurut Suprihandoko, pengusaha sebenarnya ingin opsi koefisien 0,2. “Tapi dari pihak serikat pekerja bertahan di (kenaikan upah) 15 persen. Ini sangat jauh sekali rentangnya. Karena kalau koefisien 0,2, kenaikan UMK hanya tiga koma persen sekian,” katanya.
Perundingan alot. Namun dengan beberapa pertimbangan akhirnya disepakati koefisien 0,3. Usulan ini sudah dikirimkan ke Pemprov Jatim. “Informasi yang kami terima, ini termasuk kenaikan upah tertinggi, yakni sekitar 4,41 persen,” kata Suprihandoko.
Suprihandoko mengatakan, kenaikan tersebut cukup bagus. “Maka itu saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk berdoa agar tidak diubah Dewan Pengupahan Provinsi Jatim,” katanya.
Suprihandoko mengakui, tidak semua perusahaan di Jember mampu membayar upah sesuai UMK. “Kami beri kesempatan untuk mengadakan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima pekerjaan. Kalau ada apa-apa, kami yang monitoring,” katanya.
Disnaker Jember akan membentuk tim deteksi dini yang bisa menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja. “Akuntabilitas dan transparano pengusaha juga penting. Jangan pura-pura tidak mampu, tapi mampu,” kata Suprihandoko.
Surpihandoko memuji kultur masyarakat Jember yang memiliki filosofi tumpeng. “Kalau tumpeng itu layak dimakan orang empat, tapi yang datang delapan orang, tetap harus sama-sama makan walau sedikit-sedikit. Ini menyejukkan, karena akan memberi rasa aman kepada pengusaha karena di Jember tidak saklek harus UMK,” katanya.
Pemkab Jember kini sedang berupaya mendatangkan investor. “Dengan tersedianya sumber daya melimpah dan upah yang tak terlalu memberatkan perusahaan, akhirnya ada banyak industri dan lapangan kerja pun terbyka,” kata Suprihandoko. [wir]






