Bangkalan (beritajatim.com) – Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie menegur 4 orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memposting konten kampanye di media sosial (medsos). Pj Bupati juga sudah mengantongi 4 nama ASN tersebut.
Arief mengaku akan terus memantau atas terjadinya pelanggaran itu. “Saya sudah mengantongi 4 nama ASN yang melanggar dan jangan sampai mengulangi lagi,” terangnya, Senin (27/11/2023).
Arief menegaskan, jika empat nama tersebut masih mengulangi hal serupa maka pihaknya akan menyerahkan ASN tersebut untuk diproses Bawaslu sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku. “Jika masih melakukan hal serupa maka akan diproses sesuai dengan undang-undang pemilu,” tambahnya.
BACA JUGA: Keluarga Besar Syaikhona Kholil Bangkalan Nyatakan Netral di Pemilu 2024
Arief juga meminta agar ASN di Pemkab Bangkalan taat aturan. Sehingga tidak ada lagi ASN yang terlibat kampanye politik. “Semua ASN di Bangkalan harus netral dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu secara langsung maupun di media sosial,” pungkasnya. [sar/suf]






