Bangkalan (beritajatim.com) – Pajak retribusi pajak tambang di Bangkalan ternyata hanya Rp 60 juta per tahun. Padahal, jumlah tambang galian C di wilayah tersebut cukup banyak. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah pajak retribusi yang disumbangkan ke daerah.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengatakan, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ternyata hanya tercata 5 perusahaan. Padahal sesuai fakta di lapangan terdapat puluhan perusahaan tambang galian C.
“Data yang ada di dinas hanya lima perusahaan, padahal menurut pemantauan kami ada puluhan,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Ia juga mengatakan, setiap tahun sektor tambang galian C hanya menyumbangkan retribusi sebanyak Rp 60 juta. Jumlah itu dinilai cukup minim karena jumlah perusahaan cukup banyak.
BACA JUGA: Warga Bangkalan Madura Meninggal di Tengah Sawah Diduga Kehabisan Darah
“Sesuai aturan perusahaan tambang harus menyumbang 20 persen dari hasil penjualan. Jadi kalau Rp 60 juta itu cukup minim. Itu harusnya bisa dimaksimalkan karena bisa menyumbang lebih banyak untuk PAD (pendapatan asli daerah),” tegasnya.
Masih kata Fadhur, selain minim setor ke PAD akibat aktivitas tambang ini juga merusak infrastruktur terutama jalan yang dilalui oleh armada truk yang mengangkut hasil galian C. “Perusahaan harus taat aturan supaya maksimal terutama dalam peningkatan PAD sektor tambang,” tandasnya. [sar/suf]






