Blitar (beritajatim.com) – PAN menjadi fraksi DPRD Kabupaten Blitar yang paling serius dalam pengguliran hak angket bupati. Fraksi PAN menyebut bahwa draft hak angket Bupati Blitar, Rini Syarifah telah selesai disusun.
Draft hak angket itu pun akan dibawa dalam rapat DPRD Kabupaten Blitar bersama fraksi yang lain untuk segera dilakukan pembentukan Pansus (panitia khusus). Rencana pembahasan draft dan pembentukan Pansus hak angket Bupati Blitar ini akan digelar pada Senin (23/10/23) mendatang.
Hak angket ini sengaja digulirkan oleh fraksi PAN untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pandangannya fraksi PAN menyebut ada sejumlah permasalahan yang harus dilakukan penyelidikan lebih mendalam, seperti sewa rumah dinas Wabup Blitar hingga Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Maka dari itu fraksi PAN akan mendorong semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar untuk menyetujui bergulirnya hak angket bupati.
“Drafnya sudah selesai, senin insyaallah kita Pansuskan,” kata M Anshori, Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PAN, Sabtu (21/10/23).
Baca Juga:
DPRD Blitar Desak Hak Angket Bupati Soal Sewa Rumdin Wabup
Hak angket ini muncul lantaran Fraksi PAN kurang puas dengan jawaban Bupati Blitar terkait polemik sewa rumah dinas Wabup hingga TP2ID. Sehingga fraksi PAN berinisiatif menggunakan hak istimewa dari yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terkait polemik tersebut.
“Yang jelas kami kurang puas dengan jawaban ibu Bupati makanya kami menginisiasi (Hak Angket) biar terang benderang,” imbuhnya.
Kendati demikian hak angket ini masih menjadi sekedar rencana yang akan diajukan oleh Fraksi PAN dan belum disetujui oleh fraksi yang lain. Diketahui Hak Angket ini bisa bergulir jika ada 2 fraksi dan 7 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang setuju untuk menggunakan hak penyelidikan tersebut.
Namun jika tidak memenuhi syarat itu maka hak angket tidak bisa bergulir. Kini Fraksi PAN tengah melakukan lobi-lobi dengan fraksi lain agar menyetujui bergulirnya hak angket.
“Ini kami masih lobi-lobi fraksi yang lain agar menyetujui bergulirnya hak angket,” tutupnya.
Sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah sudah buka suara soal rumah pribadinya yang disewa oleh Bagian Umum Pemkab Blitar untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Rini Syarifah pun membenarkan bahwa rumah yang disewa oleh Pemkab Blitar untuk Rumdin Wabup Blitar itu merupakan miliknya.
Namun Mak rini (sapaan akrab Bupati Blitar) menyebut bahwa itu sudah terjadi 1 tahun lalu.
“Itukan sudah setahun yang lalu kami sudah tidak memakai uang itu,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/23).
Baca Juga:
Bupati Blitar Klarifikasi Soal Sewa Rumdin Wabup yang Disebut Akal-akalan
Menurut Rini Syarifah sebenarnya dulu antara dirinya dengan Wabup Blitar sudah duduk bareng untuk membicarakan Rumdin yang disewa oleh Bagian Umum Setda Pemkab Blitar tersebut. Saat itu terjadi kesepakatan bahwa Rini Syarifah lah yang akan menempati Rumdin Wabup Blitar dengan alasan agar dirinya tidak ribet untuk pindah.
Sementara Wabup Blitar akan menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Mak Rini pun menyebut hal itu sudah disepakati keduanya.
“Saya dan pak wabup duduk bareng waktu itu, berdua sepakat kalau yang rumahnya dekat dengan pendopo kan saya silahkan pak wabup tinggal di pendopo daripada saya berpindah, dan beliau sangat senang saat itu,” imbuhnya.
Sementara Wakil Bupati Blitar mengaku justru senang dengan adanya hak angket ini. Menurutnya dengan adanya hak angket ini semua persoalan yang selama ini menjadi polemik bisa terbongkar dengan terang benderang.
“Malah bagus toh biar jelas, siapa yang sebenarnya bermain dan siapa yang menggunakan uangnya serta untuk apa. Yang pasti saya tidak pernah tanda tangan surat apapun dan tidak pernah menerima uang terkait sewa rumah dinas,” ujar Rahmat Santoso, Wabup Blitar. (owi/ted)






