Gresik (beritajatim.com) – Pelaku usaha sektor properti yang menunggak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak perlu kuatir. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik segera memberlakukan keringanan retribusi.
Keringanan tersebut, berlaku bagi pemegang Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang belum melunasi kewajiban IMB.
“Nilai tunggakan retribusinya mencapai Rp 5,2 miliar. Bagi yang menunggak kami diskon 75 persen,” ujar Kepala Dinas DPM-PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamis (5/10/2023).
Ia menambahkan, retribusi itu diberlakukan untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya, asal tetap mau membayar retribusi IMB sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Vismate, Alat Bantu Disabilitas Tunanetra Terintegrasi IoT Buatan Mahasiswa UB
“Diskonnya berlaku mulai sekarang hingga Desember 2023 tahun ini. Langkah ini diambil guna menambah pundi-pundi pendapatan daerah,” imbuhnya.
Melalui retribusi itu lanjut dia, agar tunggakan, atau piutang yang belum dilunasi segera dibayar khususnya bagi pemegang SKR.
“Mudah-mudahan dengan cara ini pendapatan daerah melalui IMB bisa meningkat lagi,” ungkap Agung.
Selain memberlakukan keringanan kata dia, pihaknya juga terus mensosialisasikan retribusi IMB dapat dilakukan secara online. Sehingga, prosesnya diharapkan lebih mudah dan bisa menggenjot pendapatan dari sektor ini.
Baca Juga: Usulan Anggaran Pilkada Kabupaten Malang 2024 Terganjal SE Mendagri
“Melalui sistem online secara bertahap akan lebih cepat. Sehingga, ada waktu yang bisa dipangkas. Harapannya pendapatan bisa naik,” katanya. (dny/ian)






