Jember (beritajatim.com) – Berkurangnya target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023 mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat.
Pemerintah Kabupaten Jember menurunkan target sebesar Rp 5,9 miliar dari Rp 851,8 miliar menjadi Rp 845,9 miliar sesudah perubahan. Bupati Hendy Siswanto mengatakan, penurunan itu sangat kecil dan tidak signifikan dari total PAD.
“Hal ini dilakukan agar rencana pendapatan asli daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 adalah benar-benar potensi penerimaan yang terukur dan realistis yang dapat diterima Pemerintah Daerah,” kata Hendy, dalam sidang paripurna Perubahan APBD 2023, di gedung DPRD Jember, Selasa (26/9/2023) malam.
Namun juru bicara Fraksi Pandekar Nyoman Aribowo menilai, justru karena sangat kecil, maka penurunan target ini seharusnya tidak dilakukan. “Bahkan seharusnya justru menjadi cambuk bagi jajaran organisasi perangkat daerah untuk mencapai, bahkan melampaui target yang sudah ditetapkan dalam APBD 2023,” kata Nyoman.
Fraksi Pandekar berharap, dalam sisa waktu tahun anggaran ini, Pemkab Jember tidak hanya lebih intensif melakukan penyerapan anggaran. “Tapi juga semakin kreatif dan onovatif menggenjot pemasukan PAD agar memenuhi bahkan melampaui target,” kata Nyoman.
Apalagi, Pandekar melihat potensi Kabupaten Jember luar biasa, baik potensi alam, ekonomi, pendidikan, maupun kultural. “Potensi ini seharusnya diikuti dengan upaya upaya produktif dan kreatif untuk meningkatkan PAD, sehingga ketergantungan pada dana tranfer dari pemerintah pusat semakin berkurang,” kata Nyoman.
Hendy sependapat untuk mengurangi ketergantungan tersebut dan menggantikannya dengan penerimaan pendapatan asli saerah yang terus meningkat. “Upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara terus- menerus dilakukan, agar terjadi pertumbuhan pendapatan asli daerah yang signifikan,” katanya.
Penurunan target PAD ini juga membuat juru bicara Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto bertanya-tanya. “Ini mengindikasikan kinerja OPD belum optimal. Dalam meningkatkan PAD, pemerintah perlu melakukan banyak Inovasi dan terobosan baru yang tentunya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya.
David melihat tambahan PAD dari berbagai sektor bisa direalisasikan dengan cara meningkatkan etos kerja OPD penghasil PAD. “Kami mengharap pemerintah sesegera mungkin mendorong terbitnya dan diundangkannya regulasi sebagai dasar pijakan dan kepastian hukum, baik bagi obyek dan subyek PAD itu sendiri yang meliputi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah,” katanya.
Hendy menegaskan, tahun ini merupakan tahun transisi pergantian dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan UU tersebut secara simultan Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Jember saat ini sedang membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Hendy menjelaskan, ada inovasi-inovasi yang dapat dilakukan daerah untuk merealisasikan PAD. “Mudah-mudahan rancangan peraturan daerah dapat segera disahkan sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada 2024,” katanya.
Namun Alfan Yusvi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, masih terjadi praktik – praktik yang menyebabkan kebocoran penerimaan dari sektor pajak. Kebocoran ini dan belim optimalnya penanganan pajak bumi dan bangunan bukan hanya merugikan pemerintah daerah, namun juga merugikan wajib pajak, terutama warga pedesaan. “Masih ditemukannya praktik – praktik manipulasi pajak, dalam bebeberapa kegiatan perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Hendy menjelaskan, pencegahan melalui digitalisasi pajak daerah sudah dilakukan mulai dari proses bisnis sampai pembayaran. “Selain itu juga dilakukan upaya penguatan pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum agar menjadi atensi bagi semua wajib pajak, berkaitan dengan pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya di desa dan keluarahan,” katanya.
Pemkab Jember mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Easy Tax Payment (ETP) untuk seluruh petugas PBB-P2 di wilayah dalam Perubahan APBD 2023. “Salah satu kelebihan ETP adalah dapat memonitoring secara langsung kinerja petugas dan dapat menaikkan kredibilitas petugas desa dan kelurahan di masyarakat,” kata Hendy. [wir]






