Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Desa (Kades) Rejosari dan Kepala Dusun (Kadus) Lebaksari, Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditahan setelah kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengelapan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar Rp120 juta.
Keduanya ditahan setelah putusan MA nomor 771K/Pid/2023 terbit. Setelah menjalani pemeriksaan keduanya, Kades Rejosari Suprapto (45) dan Kadus Lebaksari Hariyanto (50) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Selasa (26/9/2023). Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini, kita melaksanakan eksekusi Kades Rejosari dan Kasun Lebaksari. Kita melaksanakan perintah atas keputusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 22 Agustus 2023, kita dapat suratnya dua minggu lalu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim.
Keduanya masih aktif menjabat sebagai Kades Rejosari dan Kadus Lebaksari. Keduanya terbukti ada pengelapan dana PTSL yang dilaksanakan secara prematur yakni program belum saatnya ditetapkan oleh Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Mojokerto namun sudah dilaksanakan lebih dulu.
“Nilainya sekitar Rp120 juta. Jadi PTSL klausalnya harus ada penetapan dari BPN, lokasi sudah ditentukan tetapi ini mendahului. Prematur jadi belum ada saatnya mengadakan sendiri, memanggil warga, mengumpulkan di Balai Desa, Balai Dusun diajak wacana PTSL. Diminta urunan berbeda-beda,” katanya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2020, saat itu keduanya berinisiatif melakukan penggalangan dana untuk persiapan PTSL. Padalah BPN Mojokerto belum menetapkan program PTSL, Kades Rejosari selaku aktor utama dalam hal ini. Sedangkan Kadus menjadi bendahara dan catatan perbukuan keuangan.
“Warga diajak urunan dengan nominal mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Setelah warga dikumpulkan, terpidana sempat melakukan pengukuran sendiri, akhirnya tidak jadi, karena tidak sah. Uang hasil patungan ini dibuat untuk pengukuran. Dibuat membayar tukang dan untuk mematok tapal batas wilayah, seperti itu,” ujarnya.
Akhirnya sampai tiba waktu yang dijanjikan ternyata program tersebut tidak dan baru di tahun 2021, BPN Mojokerto memberikan PTSL terhadap warga Desa Rejosari. Kedua terpidana saat ini resmi berstatus tahanan Lapas IIB Mojokerto setelah Kajari Kabupaten Mojokerto mendapatkan keputusan inkracht dari MA.
Sebelumnya, Kades Rejosari Suprapto dan Kadus Lebaksari Hariyanto berstatus sebagai tahanan kota sejak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 6 September 2022 lalu. Keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kades Rejosari Suprapto dan Kasun Lebaksari Hariyanto divonis hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh PN Mojokerto pada 6 Desember 2022. Keduanya diyakini bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.
BACA JUGA:
Tim Arkeolog Temukan Mata Tombak di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto meminta kedua terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 15 Februari 2023.
Putusan nomor 1418/PID/2022/PT SBY menolak permohonan agar kedua terdakwa dibebaskan dan menguatkan putusan PN Mojokerto nomor 315 Pid.B/2022/PN.Mjk tertanggal 6 Desember 2022. Keduanya kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA. [tin/but]
![Kades Rejosari Ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto Kades Rejosari Suprapto (45) dan Kadus Lebaksari Hariyanto (50) saat dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/VideoCapture_20230926-161817_nT16OBuQ1p-1024x576.jpeg)






