Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Desa (Kades) Rejosari dan Kepala Dusun (Kadus) Lebaksari, Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo
TERKINI
- Menkop Ferry Juliantono: UU Perkoperasian Baru Segera Disahkan
- Kembangkan Gerobak Cinta, Bupati Jember Ingin Gandeng Kementerian UMKM
- 287 Sekolah di Sumenep Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Mengapa?
- Pemkab Mojokerto Salurkan Dana Insentif untuk 1.661 Guru PAUD
- Sekjen PBNU Gus Ipul: Jangan Percaya Berita Menyesatkan Soal Muktamar NU!
- Gibran Tidak Duduk di Samping Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg
- Gedung Kejati Jatim Digrebek Ratusan Mahasiswa, Karangan Bunga Bikin Gejolak Soal ‘Orang Istana’
- 470 Ribu UMKM di Jatim Mengakses Kredit Usaha Rakyat
![Kades Rejosari Ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto Kades Rejosari Suprapto (45) dan Kadus Lebaksari Hariyanto (50) saat dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/VideoCapture_20230926-161817_nT16OBuQ1p-1024x576.jpeg)