Magetan (beritajatim.com) – Ketua DPRD Magetan Sujatno akan melakukan pengeecekan terhadap Nota Keuangan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Pengecekan soal keberpihakan pada rakyat.
Soal kenaikan belanja pegawai yang naik Rp 22,4 miliar jadi Rp588,6 miliar, pihaknya masih akan melakukan pengecekan. Setahu dia, di APBD 2023 induk, anggaran belanja pegawai dianggarkan untuk 10 bulan.
“Jadi untuk gaji ke 11,12, dan 13 ini mungkin belum. Sehingga, bisa jadi kenaikan anggaran ini untuk mengcover gaji pegawai. Tapi, akan kami cek ya nanti,” kata Sujatno, Kamis (21/9/2023).
Sementara, berkurangnya anggaran belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp3,9 miliar, pihaknya juga akan menanyakan penyebabnya.
“Secara keseluruhan perlu dicek dulu ya. Apakah benar-benar berpihak pada rakyat. Sehingga, untuk saat ini, kami belum bisa menilai,” kata legislator PDIP itu.
Diketahui, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Magetan bakal berubah. Sesuai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, beberapa belanja naik dan ada pula yang dipangkas.
Untuk alokasi anggaran belanja operasi, belanja pegawai naik Rp22,4 miliar sehingga jadi Rp792,1 miliar, belanja barang dan jasa naik Rp29,3 miliar, belanja subsidi tetap Rp50 juta, belanja hibah naik Rp 48,1 miliar jadi Rp109, 9 miliar, sementara belanja bantuan sosial turun Rp3,9 miliar tinggal Rp7,7 miliar.
Untuk alokasi belanja modal, naik Rp24,5 miliar jadi Rp262,9 miliar, alokasi belanja tidak terduga dipangkas Rp16,2 miliar tinggal Rp3,7 miliar, dan belanja transfer naik Rp15,6 miliar jadi Rp340 miliar.
Bupati Magetan Suprawoto beralasan, kenaikan alokasi belanja pegawai tersebut dengan alasan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Banyak yang pensiun, tapi kan ada PPPK meski jumlahnya tidak sebanyak yang pensiun. Magetan itu butyh guru dan tenaga kesehatan,” kata Suprawoto.
Sementara, dirinya menyangkal jika belanja bantuan sosial tidak mengalami pengurangan.
BACA JUGA:
APBD-P 2023 Magetan: Belanja Pegawai Naik, Bansos Dipangkas
Diketahui, belanja pegawai perubahan disesuaikan pada asumsi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan (tamsil), iuran kesehatan (BPJS), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Untik belanja barang dan jasa, penambahan pada belanja barnag habis pakai, belanja jasa kantor dan lain-lain. Belanja hibah naik untuk hibah pilkada, kelompok masyarakat dan lain-lain, belanja bansos disesuaikan pada bansos pada individu.
Kebijakan belanja modal terdapat penyesuaian pada belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya yang sebagain besar telah dilaksanakan melalui perubahan penjabaran APBD 2023 karena asa mandatory spending dari pemerintah pusat mauoun provinsi.
Kebijakan belanja tidak terduga yang turu belaja tidak terduga dialihkan untuk kegaiatan mendesak dan mandatory spending yang telah dilakukan di perubahan penjabaran.
BACA JUGA:
23 Anggota Hadir Paripurna DPRD Magetan, Ditutup Sisa 19
Kebijakan belanja transfer meliputi kebijakan belanja bagi hasil dan kebijakan belanja bantuan keuangan. Untuk belanja baginhasil diasumsikan naik karena adanya pelampauan pajak dan retribusi tahun 2022 yang harus dialokasikan di tahun 2023 dan kenaikantarget pajak retribusi daerah pada P-APBD 2023. Sehingga, 10 persen yang menjadi bagian drsa sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga mengalami kenaikan.
Kebijakan belanja bantuan keuangan naik, diantaranya belanja bantuan keuahgan pada desa dan penyesuaian alokasi dana desa (ADD) dengan formulasi minmal 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. [fiq/but]






