Jember (beritajatim.com) – Tambang dan gumuk menjadi sorotan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan tim pemerintah daerah.
“Di Pansus (Panitia Khusus), kita bersepakat gumuk dimasukkan jadi hutan lindung. Cuma masih dicarikan cantolan hukumnya oleh eksekutif. Senin atau selasa kami bertemu dengan tim eksekutif,” kata Nurhasan, anggota Pansus RTRW dari Partai Keadilan Sejahtera, ditulis Jumat (15/9/2023).
Sementara soal tambang, kata Nurhasan, sudah diperjelas. “(Area) yang sudah melakukan pertambangan terbuka, kita masukkan dalan RTRW yaitu khusus Gunung Sadeng, Puger. Hanya itu. Yang masih hanya potensi seperti biji besi di Paseban, Gumukmas, kita close. Jadi wilayah itu bukan area pertambangan,” katanya.
Hal serupa juga di Kecamatan Silo yang memiliki potensi tambang emas. “Kita close. Jadi di situ keterangannya hanya potensi tambang. Di gambarnya tidak ada areal pertambangan. Cuma di narasi indikator kerjanya masuk namanya potensi tambang,” kata Nurhasan.
“Di situ tidak muncul tambang. Cuma di pasal khusus ada keterangan bahwa ada potensi tambang. Yang harus kita pahami adalah Jember, Jawa Timur, nasional ini kan satu kesatuan. Pusat meminta potensi tambang dimunculkan. Paseban Gumukmas masuk areal tambang biji besi. Silo masuk (areal potensi) tambang,” kata Nurhasan.
“Cuma kita bersepakat daerah-daerah yang berpotensi ada konflik kita sembunyikan, dan itu oleh undang-undang diperbolehkan untuk disembunyikan. Jadi di situ bukan masuk areal tambang, tapi di indikator kerjanya ada yang namanya potensi tambang,” kata Nurhasan.
Selain itu, DPRD Jember akan memagari kemungkinan penambangan dalam pasal-pasal RTRW. Menurut Nurhasan, daerah-daerah berpotensi tambang hanya dibatasi untuk eksplorasi dan bukan eksploitasi. “Karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Revisi RTRW harus sudah selesai paling lambat 19 September 2023. Pembahasan menyangkut enam substansi yang harus disepakati, di antaranya tata ruang, pola ruang, struktur ruang, dan fungsi ruang. “Setelah diparipurnakan pada 19 September, ini akan langsung dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk rapat bersama. Kalau disetujui baru kita membahas rancangan peraturan daerahnya,” kata Nurhasan.
Revisi RTRW Jember mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Dalam pernyataan resminya, PMII Jember menilai, ada perbedaan persepsi yang tajam antara pemerintah dan masyarakat dalam memandang satu kawasan. “Rencana tata ruang yang disusun pemerintah hari ini lebih menitikberatkan pada kecenderungan untuk mengalokasikan kawasan kepada pemilik modal besar dengan dalih mandatori nasonal,” demikian pernyataan PMII.
PMII khawatir, hal ini berimplikasi pada produk tata ruang berpotensi menghasilkan konflik antarmasyarakat dan pemerintah. PMII menilai konflik-konflik pemanfaatan ruang baik antara masyarakat dengan pemerintah, antarinstansi pemerintah, maupun antar kewenangan tingkatan pemerintah semakin hari semakin marak dan dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Menurut PMII, dalam penyusunan rencana tata ruang telah terjadi dikotomi kebutuhan antara menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sumber daya alam yang dimiliki dengan kurang memperhatikan dampak lingkungan dan penyelamatan ruang. Tren-tren pembumihangusan lingkungan semakin nyata, dengan habisnya gumuk karena ditambang, habisnya lahan sawah dilindungi karena pembangunan, dan habisnya pesisir pantai karena ditambak. [wir]






