Surabaya (beritajatim.com) – KBRI Moskow memberikan keterangan terkait kasus WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi yang mengaku disekap di Rusia oleh agen yang mendatangkannya untuk bekerja.
KBRI Moskow menjelaskan bahwa Rahmat adalah pekerja migran Indonesia asal Jember yang bekerja secara non-prosedural di Rusia. Ia bekerja di sektor informal sejak Oktober 2022 dengan menggunakan visa bisnis, dan sudah melewati masa berlakunya.
Awalnya, Rahmat dipekerjakan di beberapa tempat dan akhirnya dipindah kerjakan ke Moskow pada bulan Mei 2023. Di Moskow, Rahmat sempat berpindah kerja beberapa kali melalui agen yang sama, yaitu warga negara Rusia bernama Esenia,” terang Korfungsi Protkon KBRI Moskow Mohammad Fattah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Pada tanggal 4 September 2023, Kepolisian di Rayon Butovo, Moskow menindaklanjuti pengaduan Rahmat yang mengaku disekap oleh agennya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas Rahmat dan Esenia.
KBRI Moskow terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait di Rusia mengenai penyelidikan tersebut, dan saat ini menunggu laporan hasil penyelidikan secara resmi.
Baca Juga: Pekerja Migran Jember yang Disekap Sempat Lapor Polisi Rusia, Tapi …
Secara bersamaan, pihak kepolisian juga langsung memproses kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Rahmat. Saat ini, Rahmat berada di Detensi Imigrasi di Sakharovo (65 km di luar pusat kota Moskow) menunggu proses deportasi.
KBRI Moskow telah menemui Rahmat di Detensi Imigrasi Sakharovo, dan ia dalam keadaan baik dan sehat. KBRI Moskow masih terus mengawal dengan dekat proses ini, dan memastikan agar hak-hak hukum Rahmat terjaga dan juga kepastian jadwal deportasinya.
KBRI Moskow mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri, khususnya di Rusia, agar menggunakan prosedur resmi untuk menghindari berbagai masalah di tempat kerja. (ted)






