Malang (beritajatim.com) – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya selesai dilakukan, Kamis (7/9/2023).
Bertempat di Pendopo Desa Sumberejo, Musrenbang Desa sekaligus melakukan penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) di tahun 2023-2029. Seluruh unsur dilibatkan dalam Musrenbang RPJMD tahun ini.
Hal itu dilakukan Pemdes Sumberejo dalam rangka patuh dan taat aturan yang memberlakukan bahwa, ketika maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa baru dilantik, RPJMDESA harus selesai.
Digawangi Tim 11 melalui SK Kepala Desa, tim mulai melakukan penggalian gagasan arah pembangunan ke 5 Dusun yang ada di Desa Sumberejo. Selanjutnya, melalui pertemuan-pertemuan intensif dan terjadwal untuk menyusun Dokumen RPJMDesa, proses Musrenbangdes didampingi oleh Pendamping Desa.
Baca Juga: Udinus Gelar Kuliah Umum Bersama Wali Kota Kediri
Hadir dalam Musrenbangdes sebanyak 151 orang yang terdiri dari Lembaga yang ada di Desa mulai BPD, LKMD, Ketua RT RW, Tokoh Agama, Tokoh Agama, Karang Taruna, Kader Kesehatan, Keterwakilan Perempuan hingga Kepala Sekolah yang ada di Desa Sumberejo.
Menurut H.Sakam, Kades Sumberejo mengatakan, bahwa proses perencanaan pembangunan desa yang di kawal oleh Pendamping Desa, menjadi kunci keberhasilan desa dalam arah kebijakan dan pembangunan dengan melibatkan unsur masyarakat.
“Pendamping Desa tanpa lelah sudah melakukan pendampingan kepada Tim 11 Penyusun RPJMDesa, mulai dari musyawarah tingkat Dusun, dan pertemuan-pertemuan untuk menyusun Dokumen RPJMDesa sesuai aturan. Tim 11 juga mengajak dan menginisiasi proses penyusunan, semoga semuanya yang berperan mendapat balasan yang luar biasa dari Allah SWT,” tegas H.Sakam, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, Ketua Tim 11 yang juga Sekretaris Desa Sumberejo, Ahmad Khoiri mengaku, pihaknya melakukan kolaborasi dengan melibatkan seluruh kepala dusun. Sehingga, mereka (Kasun) bisa mengusulkan dalam forum Musrenbangdes.
Ditempat sama, Sucipto selalu Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Poncokusumo, mengapresiasi langkah perencanaan pembangunan desa harus melibatkan semua unsur yang ada di Desa.
Baca Juga: Jika Nekat Teken Kontrak, LBH Kosgoro 27 Jatim Desak Kurator Laporkan Pemenang Tender RS Surabaya Timur
Sucipto juga mengingatkan, agar masyarakat Desa Sumberejo untuk segera melakukan pembayaran PBB sebagai kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik.
Dalam Musrenbangdes RPJMDesa hari ini, juga disampaikan sejumlah usulan. Diantara tentang bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Masyarakat Desa, hingga Penanggulangan Bencana yang harus ada dalam matriks usulan RPJMDesa selama 6 tahun kedepan.
“Proses perencanaan desa yang kita lalui bersama ini, menjadi bagian penting yang harus diketahui oleh masyarakat desa terlebih Pemdes. Selanjutnya rasa kemesraan antara Pemdes dan masyarakat harus dipupuk dan dijaga dengan cara ikut mengawal, mengawasi dan memberikan saran yang membangun agar Desa Sumberejo menjadi Desa Serambi Madinah. Sehingga hal itu sesuai visi misi Pak Kades dan kesuksesan merencanakan dengan matang ini menjadi sukses kita bersama,” pungkas Yusfa, selaku Pendamping Desa Sumberejo. (yog/ian)






