Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur menyebut penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar bila terjadi, maka berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks, pada Selasa (29/8/2023).
“PN Niaga Makassar telah mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT PP yang didaftarkan CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu. Setidaknya ada lima amar putusan diantaranya majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT PP,” kata LBH Kosgoro 57 Jatim, Henry Kusdiyanto, Kamis (7/8/2023).
Baca Juga: Pekerja Migran Jember yang Disekap Sempat Lapor Polisi Rusia, Tapi …
“Kemudian mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dan selama masa itu, mereka dalam pengawasan pengadilan. Jika dilanggar, akan ada sanksi pidana,” tambahnya.
Menurut Henry, pada masa PKPU sementara selama 45 hari, PT PP tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Termasuk meneken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
Jika tetap dipaksakan, LBH Kosgoro 1957 Jatim menilai ada pelanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana”.
“Kami mendesak pengurus/kurator melaporkan pidana terhadap PT PP jika nekat teken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar,” desak Henry.
Henry menambahkan, ketika gugatan PKPU dikabulkan pada Selasa (29/8/2023), semua persyaratan administrasi otomatis gugur demi hukum, meski perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Baca Juga: Influencer Promosi Judi Online, Dosen UM Surabaya Ingatkan Nalar Kritis
“Bahkan meski saat ini Termohon PT PP tengah mengajukan kasasi atau banding, tetap saja sesuai peraturan, selama dalam pengawasan pengadilan, maka penetapan pemenang tender bisa dianulir. Dan itu berlaku untuk semua tender yang sedang diikuti,” tegasnya.
Sebaliknya, pihak pemberi pekerjaan, lanjutnya, juga bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap telah melanggar putusan majelis hakim.
“Pemberi pekerjaan bisa disanksi atas kecerobohannya. Karena sudah jelas di aturan, perusahaan yang statusnya dalam pengawasan pengadilan, tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Seharusnya saat putusan PKPU keluar, pemenang tender langsung dicoret dan diganti lainnya,” sebut Henry.
Senada disampaikan Wakil Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Timur, Adi Patma Nusantara. Pihaknya mengingatkan Pemkot Kota Surabaya untuk segera mendiskualifikasi PT PP agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari.
“Pemkot Kota Surabaya harus mempertimbangkan ini. Kalau tidak digubris dan tetap memaksakan pemenang tender PT PP, publik akan menduga Pemkot Kota Surabaya ada main mata. Padahal dengan adanya status PKPU, pemenang tender bisa langsung dicoret dari daftar peserta sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Adi.
Adi melanjutkan, PT PP secara etika harus mundur dari tender proyek RSUD Gunung Anyar mengingat statusnya dalam pengawasan pengadilan.
Baca Juga: Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek
“Ya meskipun PT PP tengah mengupayakan kasasi, selama belum inkrach, statusnya tetap dalam pengawasan pengadilan. Kontrak bisa diteken asal dapat persetujuan pengawas. Selama belum ada persetujuan, maka kontrak yang diteken cacat hukum dan berpotensi pidana,” tandasnya.
Adi tidak mempermasalahkan bila proses pelaksanaan pembangunan harus dikerjakan sesuai jadwal. Bahkan pihaknya mendukung agar pembangunan itu segera direalisasikan tepat waktu. Tetapi, semua harus dilakukan sesuai aturan.
“Hormati putusan pengadilan. Jika tetap ngotot menetapkan pemenang tender yang tidak sesuai aturan, sama saja Pemkot tidak menghiraukan putusan PKPU,” sebutnya.
Sebelumny AMPI Jatim telah berkirim surat ke DPRD Kota Surabaya. Melalui surat bernomor: 001/DPD:AMPI/JTM/VIII/2023, AMPI mendesak agar pengumuman tender disampaikan secara transparan ke publik.
“Iya benar, kami sudah berkirim surat ke dewan. Ini menjadi perhatian masyarakat Surabaya, bahwa ada yang janggal di pengumuman tender tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan Adi, panitia tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur tidak boleh bermain-main, apalagi ini menyangkut uang Arek Suroboyo.
Baca Juga: Gus Iqdam Beri Tausiah di Ultah Polwan dan Kapolres Ngawi
“Panitia tender harus transparan menjelaskan ke publik mengapa PT PP yang penawarannya lebih tinggi bisa dimenangkan. Sebab masyarakat Surabaya yang paling dirugikan. Dalam hal ini DPRD Kota Surabaya harus obyektif melihat permasalahan ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, tender kontruksi RS Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar ini menjadi gaduh setelah Ketua Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, mencermati ada kejanggalan dalam prosesnya.
Dalam proyek bernilai Rp. 503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, dimana dalam peringkat pertama (pemenang) tendee ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Sementara posisi kedua PT Waskita Jaya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Namun panitia tender justru memenangkan penawaran tertinggi yang terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000. [asg/ian]






